2 Kesalahan Fatal Anies Saat Banjir Terungkap, Gugatan Warga Bisa Ikut Seret Jokowi & Ridwan Kamil 

Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Editor: Doan Pardede
Kolase facebook
Presiden Jokowi Berikan Bantuan Uang Tunai Rp 100 Juta untuk Warga Desa Harkat Jaya, Bogor. 

TRIBUNKALTIM.CO  -  Banjir yang melanda wilayah Ibu Kota, Jakarta membuahkan gugatan untuk Pemprov DKI termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Gugatan ini dilakukan oleh sejumlah warga ibu kota melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta.

Menurut Anggoota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan gugatan ini dilakukan karena Pemerintah dan Gubernur DKI Jakarta dinilai tidak bekerja baik dalam melindungi warganya.

Azas juga menyebut, setiap orang berhak mengajukan gugatan termasuk kepada Pemprov DKI Jakarta.

• Viral Video Ahok Tanggapi Cara Gubernur Anies Baswedan Tangani Banjir Jakarta, Penutup Jadi Sorotan

• Bandingkan Instruksi Presiden Jokowi dan Gubernur Anies Baswedan Soal Banjir DKI Jakarta, 16 Tewas

• Nikita Mirzani Kebanjiran dan Ngeluh Banjir ke Anies Baswedan, Pak Jakarta Kelelep

• Jakarta Banjir, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Singgung Kepekaan Anies Baswedan Soal Banjir

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Primetime News' yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Selasa (7/1/2020).

"Mereka sebagai warga Jakarta memiliki hak mendapatkan perlindungan, pelayanan publik yang baik dari pemerintah daerahnya," ujar Azas.

"Dalam kondisi banjir ini, pemerintah daerah dan gubernurnya tidak bekerja dengan baik," imbuhnya

()
() ((Tangkap layar YouTube metrotvnews))

Hal ini dilihat dari bagaimana Pemprov DKI dalam mengatasi banjir yang menerjang Jakarta pada awal tahun ini.

Di mana saat hendak terjadi banjir, sistem peringatan dini dan emergency response dari Pemprov DKI dinilai tidak berjalan.

"Kita lihat tidak ada informasi yang didapat dari masyarakat kalau mau terjadi banjir," ujarnya.

"Tadi dikatakan air datang dari hulu, dan air tersebut butuh 8 jam sampai Jakarta," imbuhnya.

"Kan ada waktu untuk persiapan, harusnya ada early warning system disitu," tegasnya.

Azas juga melihat bahwa dari mulai banjir menerjang ibu kota hingga kini, tidak terlihat aksi Pemprov DKI dalam membantu warganya.

"Kedua yang bekerja membantu masyarakat mulai tanggal 1 Januari 2020 hingga saat ini , itu ya masyarakat," ungkap Azas.

"Pemprovnya tidak kelihatan," imbuhnya.

• VIRAL Pemuda Mendayung Kayak di Halaman Universitas Trisakti Saat Banjir, Terima Kasih Pak Anies

• Banjir, Nikita Mirzani Unggah Best View 2020, Mention Anies Baswedan, Nyai tapi pak, Jakarta Klelep

"Sehingga itu jadi dasarnya (ajukan gugatan), sistem peringatan dininya tidak jalan dan emergancy respon juga nggak jalan," kata Azas.

Sementara itu, Azas juga menuturkan bahwa pada 23 Desember 2019 telah ada informasi dari BMKG terkait banjir yang akan melanda Jakarta dan sekitarnya.

Namun sekali lagi, tidak ada persiapan yang dilakukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.

"Padahal informasi dari BMKG itu sudah jelas, pada 23 desember 2019 komisi DKI Jakarta sudah memanggil semua kepala dinas DKI jakarta terkait kesiapan banjir," ujar Azas.

"Dan ternyata tidak ada kesiapan," imbuhnya.

"Nah ini salah siapa? Mau gugat Gubernur Jawa Barat? Enggak dong, kan Gubernur Jakarta yang tidak bekerja dengan baik," kata Azas.

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma, mengatakan pihaknya telah mengajak warga Jakarta untuk menggugat secara perdata Pemprov DKI.

Menurutnya siapaun yang merasa dirugikan baik secara materi maupun immaterial akibat banjir punya hak untuk melakukan gugatan tersebut.

Karena dalam penilaian mereka, Pemprov DKI telah lalai dan tak mampu dalam mengatasi banjir yang menerjang wilayah Jakarta pada awal tahun ini.

Gugatan yang difasilitasi oleh Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta ini akan dilayangkan dengan mekanisme class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Mobil Terendam Banjir Jakarta
Mobil Terendam Banjir Jakarta

"Kami menilai banyaknya permasalahan yang terjadi, kemudian begitu besarnya kerugian yang diterima masyarakat akibat dari suatu dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan," ujar Alvon yang dikutip dari Kompas.com.

• Disindir Menteri PUPR, Pakar Bocorkan Kesalahan Gubernur Anies Baswedan Tangani Banjir DKI Jakarta

• Setelah Duet Bareng Anies Baswedan, Raja Dangdut Rhoma Irama Kena Musibah, Rumahnya Terendam Banjir

"Oleh sebab itu, kami mengajak teman-teman yang lain (korban banjir) untuk melakukan gugatan class action ini sendiri," imbuhnya.

Alvon pun juga menjelaskan bagaimana caranya untuk warga DKI yang ingin turut melayangkan gugatan tersebut kepada Pemprov DKI.

"Daftar bisa langsung kirim nama, alamat, nomor telepon, handphone, KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto-foto bukti kerugian, waktu kejadian atau peristiwa sama yakni tanggal 1 Januari 2020," uajrnya.

"Nanti dapat dikirim ke email: banjirdki2020@gmail.com," jelas Alvon.

Bisa Seret Jokowi dan Ridwan Kamil

Dalam telewicara tayangan tersebut, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Muslim Muin mengingatkan bahwa gugatan ke Anies Baswedan bisa menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Awalnya, Muslim mengungkit dua penyebab banjir yang di antaranya adalah kiriman dari Bogor.

"Pertama yang harus kita pahami adalah ini banjir tuh akibat apa? Ada dua penyebabnya, ada banjir lokal dan banjir kiriman dari Katulampa," ujar Muslim.

"Jadi ada hujan lokal yang super ekstrem, terus datang (banjir dari) Katulampa," sambungnya.

Muslim menyebut pompa air tidak terlalu berpengaruh lantaran debit air terlalu banjak dari berbagai sumber terkumpul di Jakarta.

"Jadi dipompa pun airnya, sungainya ini meluap, karena kiriman dari Katulampa dan kiriman dari selatan, dari hulu," terang Muslim.

Muslim pun mengingatkan Azas agar memikirkan lagi soal rencananya menggugat Anies Baswedan.

Bahkan Jokowi disebut bisa ikut terseret dalam gugatan korban banjir tersebut.

Pasalnya, menurut Muslim, kunci pengendali debit air dari hulu ada di tangan Jokowi dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi kalau mau menggugat, pikirkan dulu, siapa yang mengirimkan air itu?" ujar Muslim.

"Kalau mau menggugat, wah, gawat, Pak Presiden akan tergugat mas."

"Karena yang bisa mengendalikan hulu itu Pak Presiden dan Gubernur Jawa Barat," imbuhnya.

Muslim juga mengklaim pihak yang lebih dulu menangani banjir adalah Jakarta, bukan Jawa Barat.

"Dan kita lihat juga dulu. Mana yang lebih cepat tanggap darurat mitigasinya? DKI atau Bekasi? Coba deh dipikirkan matang-matang," pesannya.

• Aminah Cendrakasih Diungsikan Si Doel ke Hotel, Rumah Mak Nyak Diterjang Banjir, Evakuasi Dini Hari

• Jakarta Banjir, Rumah 5 Artis Tergenang, Nicky Tirta sampai Yuni Shara, Gaya Eks Raffi Ahmad Disorot

• Rumah Kebanjiran, Gaya Yuni Shara Sempat Trending Topic, Ini Kata Eks Raffi Ahmad soal Penampilannya

• Penerbangan Batik dan Wings Air yang Batal dari Bandara Halim, Ada Rute Balikpapan Samarinda Tarakan

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Ifa Nabila, Kompas.com/Dean Pahrevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved