Enam Pejabat yang Nonjob, Pemkab PPU Surati Gubernur Kaltim Minta Fasilitasi Bentuk Tim Pemeriksa
Pemkab PPU telah melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memfasilitasi pembentukan tim Pemeriksa.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.
Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan terhitung mulai tanggal sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.
Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kalimantan Timur, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.
Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:
1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.
2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.
3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.
4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.
5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.
Setelah mencopot kelima Pimpinan OPD tersebut, kemudian ia mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin OPD yang sedang kosong.
Untuk Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) semua ditunjuk dari Sekretaris OPD terkait.
Namun untuk dua Badan, yakni Badan Keuangan diisi salah satu Kepala Bidang Anggaran, Muhajir dan Bapelitbang juga demikian, juga diisi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Yunita.
Keputusan untuk menonjobkan lima pimpinan OPD ini mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka kejelasan atas sikap Bupati PPU, Abdul Gafur Masud terhadap surat keputusan pembebastugasan 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).