Enam Pejabat yang Nonjob, Pemkab PPU Surati Gubernur Kaltim Minta Fasilitasi Bentuk Tim Pemeriksa
Pemkab PPU telah melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memfasilitasi pembentukan tim Pemeriksa.
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Untuk itu, diharapkan bagi seluruh ASN yang sedang menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini agar tidak menjadikan perihal tersebut sebagai sesuatu yang menegangkan atau bahkan menjadi beban dalam bekerja.
"Pelantikan hari ini adalah amanah dari Undang-undang. Untuk itu, saya berharap saudara-saudara dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat memajukan organisasi di mana anda bekerja. Tunjukan bahwa saudara memang layak untuk menduduki jabatan tersebut,” pinta AGM.
Dalam kesempatan ini AGM juga berharap, kepada seluruh pejabat eselon yang telah dilantik agar segera melaksanakan tugasnya sebagai ASN di tempat yang baru.

Dengan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada SKPD masing-masing, maka dipastikan dapat memberikan nilai positif yang lebih besar terhadap lingkup kerja yang ada.
“Utamakan juga perilaku disiplin sebagai contoh dan teladan bagi bawahan yang saudara pimpin,” harapnya.
AGM menginstruksikan agar ASN yang baru dilantik dapat cepat menyesuaikan diri pada unit kerja masing-masing.
Selain itu, hal itu juga untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang ada, sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan waktu yang telah ditentukan.
AGM juga meminta agar para ASN mampu menjadikan momen pelantikan tersebut sebagai media berintrospeksi atas apa yang telah dicapai dan kontribusikan bagi masyarakat PPU.
Dengan kata lain apakah kontribusi yang diberikan telah maksimal dan sebanding dengan apa yang telah masyarakat PPU berikan selama ini.
“Niatkan kembali diri kita untuk lebih bekerja dengan ikhlas serta penuh inovasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, memasyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius,“ pungkasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Surodal Santoso mengungkapkan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji pada mutasi tahap dua yang dilaksanakan Senin (29/7/2019) pagi tadi, masih ada beberapa jabatan yang kosong atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh 69 Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 4 pejabat tinggi pratama, 5 administrator dan 60 pengawas, oleh Bupati PPU Abdul Gafur Masud.
Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu, mutasi tahap pertama juga telah dilakukan dengan melantik 18 pejabat eselon II, III dan IV dari berbagai OPD di Pemkab PPU.
"Masih ada beberapa jabatan eselon III yang kosong, ada juga beberapa yang diisi oleh Plt," kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso, Senin (29/7/2019)
Kepala BKPP PPU Surodal Santoso mengungkapkan, ke depan kemungkinan besar masih ada mutasi tahap ke 3, melihat masih ada OPD yang dipimpin oleh Plt. Sebagai contoh 5 OPD yang sebelumnya, pemimpinnya 'diparkir' Bupati PPU.
Harus Punya Dasar Kuat Nonjobkan Pejabat
Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.
Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.
Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di Kaltim ada dua daerah yang menonjobkan beberapa pejabatnya dari jabatan di SKPD.
Pemerintah di Kota Balikpapan baru-baru ini kepala daerahnya menonjobkan dua pejabatnya dan yang masih hangat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kepala daerahnya juga menonjobkan lima pejabat kepala SKPDnya.
Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?
Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.
Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.
"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ujar Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, Jumat, (19/7/2019).
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.
Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.

"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucap Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.
"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tutur Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.
Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.
"Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Rektor Uniba Piatur Pangaribuan (*)
Baca Juga
• Lantik 69 Pejabat, Bupati AGM Instruksikan Aparatnya Bekerja Profesional
• Dewan Pendidikan Kota Balikpapan Nilai Subsidi Uang Gedung Hanya Pragmatis
• Fokus Benahi PPU, Mutasi Tahap Tiga Akan Segera Dilaksanakan
• Lima Jabatan Kepala OPD PPU Pasca Nonjob Sudah Diisi Pelaksana Tugas
• Lima Pimpinan OPD Nonjob, Mereka Hanya Pasrah dan Serahkan ke Bupati Penajam Paser Utara