Penanganan Kasus Suap DID Terkesan Berlarut-larut, Tiga Pengacara Formak Indonesia akan Somasi KPK

Penanganan kasus suap dana insentif daerah (DID) berlarut-larut, tiga pengacara Formak Indonesia somasi KPK

Editor: Sumarsono
IST/HUMAS
Kuasa Hukum Formak Indonesia Hairul Bidol SH dan Ahmed Mabrur Tabrani SH 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penanganan kasus suap dana insentif daerah (DID) berlarut-larut, tiga pengacara Formak Indonesia somasi KPK

Berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan suap Rp 1,3 milar untuk kompensasi dana insentif daerah Rp 26 miliar Kota Balikpapan tahun 2018 membuat gerah para aktivis anti korupsi.

LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia melalui tim hukum Formak Indonesia Hairul Bidol SH, Ahmed Mabrur Tabrani SH, dan Jerry Simanjuntak SH akan melakukan somasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Hairul Bidol SH yang nanti ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Formak Indonesia akan mengirim surat somasi ke KPK.

"Kami akan mempertanyakan kasus ke KPK tersebut karena sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka penyuapan pegawai Kementrian Keuangan Yaya Purnomo dan saat ini telah divonis 6.5 tahun pada April 2019," kata Hairul Bidol dalam relesenya ke tribunkaltim.co, Kamis (9/1).

Kasus Dana Hibah KPU Balikpapan 2015 Naik ke Penyidikan, Formak Dukung Langkah Jaksa

Rusly Terpilih jadi Ketua DPD FORMAK Indonesia Sulsel,  segera Menyusul Jatim

LBH Formak Siap Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Dalam kasus dugaan penyuapan tersebut, pimpinan daerah menurut Hairul sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Dikemukakan, fakta-fakta di persidangan sebagai pemimpin mengetahui akan ada pemberian dana kepada pegawai Kementerian Keuangan melalui Mantan Kepala Dinas PU.

"Untuk itu kami akan mensomasi KPK dalam 14 hari sejak diterbitkan dan ditandatangani surat ini," tandasnya.

Para demonstran dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAK) berorasi di depan gedung DPRD kota Balikpapan, Selasa (24/9/2019). Para demonstran menyeruakan menolak revisi UU KPK.
Para demonstran dari Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAK) berorasi di depan gedung DPRD kota Balikpapan, Selasa (24/9/2019). Para demonstran menyeruakan menolak revisi UU KPK. (TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO)

Jika selama 14 hari tidak ada tanggapan KPK lanjut Hairul, pihaknya akan mempraperadilkan KPK di Pengadilan Negeri Balikpapan.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved