302 Pasangan Suami Istri Bercerai, Perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara
302 pasangan suami istri resmi bercerai pada 2019, dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Yakni, Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tanah Tidung.
Penyebab Banyaknya Perceraian di Kalimantan Utara
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, mengatakan jumlah pasangan yang bercerai pada 2019, didominasi warga Kabupaten Bulungan.
Hal itu diungkapkan Iqbal, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020).
Pengadilan Agama Tanjung Selor letaknya di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Jumlah pasangan yang diputus cerai tahun lalu, yakni 302 pasangan.
Terdiri dari 65 mengajukan cerai gugat, dan 237 yang memilih cerai talak.
Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.
"Yang mendominasi tentunya dari sini (Bulungan). Faktornya tentu karena jumlah penduduk, dan juga jarak dari pengadilan yang lebih dekat, sehingga mereka mengajukan gugatan cerai," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.
Wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Selor memang meliputi tiga daerah.
Yakni, Kabupaten Bulungan, Tanah Tidung, dan Malinau.
Ditambahkan Iqbal, jumlah perkara cerai yang diterima didominasi cerai gugat.
Jumlahnya bahkan hampir tiga kali lipat, dibanding cerai talak.
"Penyebabnya itu tak bisa dinafikan juga karena perkembangan zaman. Perubahan mind set, bahwa perempuan juga punya hak dalam mengambil keputusan, itu turut berpengaruh sehingga sedikit saja bisa berujung cerai," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cerai-sumai-s2030.jpg)