302 Pasangan Suami Istri Bercerai, Perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara
302 pasangan suami istri resmi bercerai pada 2019, dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 302 pasangan suami istri resmi bercerai pada 2019, dan telah diputus oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, saat ditemui di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Pengadilan Agama Tanjung Selor terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
"Jumlah perkara cerai yang dikabulkan pada 2019, totalnya 302 perkara," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.
302 perkara tersebut, terdiri atas 65 cerai talak, dan 237 cerai gugat.
Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.
Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu menambahkan, pada 2019 jumlah perkara cerai yang diterima sebanyak 352 perkara.
Masing-masing 91 cerai talak, dan 261 cerai gugat.
Namun kata dia, terdapat pula perkara cerai yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus pada 2019.
Jumlahnya 55 perkara, yakni 13 cerai talak dan 42 cerai gugat.
Baca Juga:
• Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar
• Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri
• Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata
• Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut
"Untuk perkara cerai 2019 yang tersisa sebanyak 40 perkara, dan Insyaallah akan diputus tahun ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, wilayah hukum atau yurisdiksi Pengadilan Agama Tanjung Selor, meliputi tiga kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/cerai-sumai-s2030.jpg)