Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Tanjung Selor menerima 642 perkara pada 2019 lalu. Selain 642 perkara tersebut, terdapat pula 60 perkara tahun 2018 yang baru diputus

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor menerima 642 perkara pada 2019 lalu.

Selain 642 perkara tersebut, terdapat pula 60 perkara tahun 2018, yang baru diputus tahun lalu.

Sehingga, total perkara yang ditangani tahun lalu, sebanyak 702 perkara.

702 perkara tersebut, meliputi tiga daerah di Kaltara.

Yakni, Kabupaten Bulungan, Tanah Tidung, dan Malinau.

Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, mengatakan meskipun perkara yang ditangani hingga 702 perkara, namun hakim yang dimiliki hanya tiga orang.

Baca Juga;

Ingat Kata-kata Lina Sebelum Wafat Teddy Batal Tuntut Rizky Febian, Anak Kedua Sule Diperiksa 5 Jam

Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim, 2 Kota Ini Sering Diincar Pengembang, Rumah Subsidi Banyak Laku

BREAKING NEWS Pergoki Istri Siri Berduaan dengan Lelaki Lain di Kamar, Pria di Tarakan Tikam Korban

Tim Aligator Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian, Sempat Viral di Medsos dan Beraksi Malam Hari

Namun kata dia, terbatasnya jumlahnya hakim, bukan alasan untuk tidak bekerja maksimal dalam memutus perkara.

Saat ditanya penyebab kurangnya jumlah hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal mengatakan hal itu merupakan domain Mahkamah Agung ( MA ).

"Kita ini hanya melaksanakan tugas. MA yang mengetahui tentang kebutuhan organisasi," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.

Kalau berbicara ideal, doktor jebolan Universitas Islam Negeri ( UIN ) Alauddin Makassar itu, menyebut pengadilan agama Kelas II, idealnya memiliki minimal enam orang hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved