Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya
Pengadilan Agama Tanjung Selor menerima 642 perkara pada 2019 lalu. Selain 642 perkara tersebut, terdapat pula 60 perkara tahun 2018 yang baru diputus
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar
Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan
"Penyebabnya itu tak bisa dinafikan juga karena perkembangan zaman. Perubahan mind set, bahwa perempuan juga punya hak dalam mengambil keputusan, itu turut berpengaruh sehingga sedikit saja bisa berujung cerai," ujarnya.
Mantan Hakim Pengadilan Agama Parepare, Sulawesi Selatan itu menambahkan, penyebab pasutri bercerai karena beberapa faktor.
Seperti gegara ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pasutri yang tak bisa menjalankan kewajibannya.
"Tetapi faktor yang dominan itu gegara ekonomi, hingga pasutri berujung cerai," tuturnya (Tribunkaltim.co/Amiruddin)