Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengadilan Agama Tanjung Selor menerima 642 perkara pada 2019 lalu. Selain 642 perkara tersebut, terdapat pula 60 perkara tahun 2018 yang baru diputus

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Amiruddin
Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal 

Pengadilan Agama Tanjung Selor diketahui masih berstatus Kelas II.

Sedikit banyaknya kata dia, moratorium penerimaan hakim turut mempengaruhi jumlah hakim di pengadilan agama.

"Sepengetahuan saya moratorium hakim hampir tujuh tahun. Beginilah kondisinya moratorium penerimaan hakim tujuh tahun itu, turut berpengaruh pastinya," tuturnya.

Cerai Didominasi Warga Bulungan

Sebelumnya, Muhammad Iqbal mengatakan jumlah pasangan yang bercerai pada 2019, didominasi warga Kabupaten Bulungan.

Jumlah pasangan yang diputus cerai tahun lalu, yakni 302 pasangan.

Terdiri dari 65 mengajukan cerai gugat, dan 237 yang memilih cerai talak.

Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.

"Yang mendominasi tentunya dari sini ( Bulungan ). Faktornya tentu karena jumlah penduduk, dan juga jarak dari pengadilan yang lebih dekat, sehingga mereka mengajukan gugatan cerai," kata Muhammad Iqbal.

Ditambahkan Iqbal, jumlah perkara cerai yang diterima didominasi cerai gugat.

Jumlahnya bahkan hampir tiga kali lipat, dibanding cerai talak.

Baca Juga;

Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura

Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved