KPK Ringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ada 2 Kejanggalan dalam Penangkapannya
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan langkah serupa pada 7 sampai 9 Januari 2020. KPK ringkus komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab.
”Misalnya informasi mengenai OTT secara parsial bocor sehingga antisipasi sudah dilakukan.
Selain itu, jejaring target cukup kuat sehingga bisa memanfaatkan berbagai akses untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum KPK,” tutur Adnan.
Artinya, KPK perlu kembali diperkuat melalui pembatalan UU No 19/2019.
Sebab, konsep Dewan Pengawas yang ada dalam UU menambah panjang rute birokrasi penegakan hukum KPK.
”Inilah celah yang membuat kerja KPK terhambat,” ujarnya menegaskan.
Kejanggalan-kejanggalan ini mudah-mudahan bukan sinyal KPK kini tebang pilih saat melakukan penindakan.
Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Yang Janggal dari Penangkapan Wahyu Setiawan https://bebas.kompas.id/baca/utama/2020/01/10/yang-janggal-dari-penangkapan-wahyu-setiawan/?utm_source=external_kompascom&utm_medium=berita_terkini&utm_campaign=kompascom