Leasing di Samarinda Ini Merugi Rp 800 Juta, Perbuatan Oknum Phone Verification, Begini Kronologinya
196 unit ponsel berbagai merk dari distributor atau toko di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang karyawan bernama Arief Setiawan (35) ini, terendus melakukan tindakan penggelapan dengan cara mengeluarkan 196 unit ponsel berbagai merk dari distributor atau toko di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah diusut, ternyata pria yang bekerja di bagian Phone Verification ini mengeluarkan ponsel tersebut mengatasnamakan konsumennya.
Setelah ditelusuri lebih dalam, konsumen tersebut ternyata hanya fiktif.
Akibat tindakan Arief, pihak perusahaan merugi hingga lebih dari Rp 800 juta jika dihitung sampai Desember 2020.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya pihak perusahaan leasing langsung membawa Arief ke Polsekta Samarinda Ulu.
Hal ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Baca Juga:
• Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar
• Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri
• Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata
• Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut
Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Indra Wahyu Madjid, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Ridwan menerangkan kepada Tribunkaltim.co
Meskipun pihak perusahaan mencatat kerugian sampai Rp 800 juta.
Namun pihak kepolisian hanya menyelidiki kredit yang sudah lewat waktunya.
"Rentang waktu yang kami selidiki yaitu sejak pelaku tidak bisa membayar kreditannya pada Desember 2019," ungkapnya.
"Hingga laporan resmi dibuat yakni 7 Januari 2020," terang Kanit Reskrim Ipda M. Ridwan ,
Pelaku ini menggunakan sistem gali lubang tutup lubang.
Jadi, dari hasil penjualan ponsel tersebut.
Digunakannya untuk membayar cicilan ponsel terdahulu.
Setelah itu, pelaku kembali mengambil ponsel di distributor untuk dijual kembali
"Dengan harga di bawah standar," terangnya
Awalnya pelaku masih sanggup untuk membayar cicilan ponsel yang diambilnya.
Puncaknya, pada bulan Desember 2019 lalu, pelaku akhirnya tidak sanggup menutupi tunggakan dari ponsel yang diambilnya.
"Sehingga menyebabkan kredit macet," tuturnya.
Tercatat, dalam jangka waktu Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.
Jumlah uang yang belum dibayar oleh Arief mencapai Rp 41.086.000.
Angka itu didapat dari 71 unit ponsel yang belum dilunasi oleh pelaku dalam rentang waktu tersebut.
"Kerugiannya itu dihitung setelah pelaku tidak bisa menutup biaya kredit di bulan Desember 2019 lalu," ucap Ridwan.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
M. Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2019 lalu.
Pelaku sendiri mencoba memalsukan data-data konsumennya agar bisa mengambil ponsel di distributor.
Bahkan, diduga pelaku menggunakan data konsumen yang ditolak pengajuan kreditnya.
Dia datangi orang-orang untuk mendapat data konsumen dengan mendokumentasikan KTP nya.
Selain itu, bisa saja pelaku memanipulasi data-data konsumen yang pengajuan kreditnya sudah ditolak," ucap kanit reskrim.
Untuk sementara, pelaku telah diamankan di tahanan Polsekta Samarinda Ulu.
Dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan telusuri lebih dalam terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
• Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal
(Tribunkaltim.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/budi-siwi-kornosligsward.jpg)