Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau
Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
"Itu artinya, meskipun jumlah hakim hanya tiga, kita tetap bisa bekerja maksimal," tuturnya.
302 Janda Baru dari Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pada tahun 2019 lalu, jumlah pasangan suami istri atau pasutri yang bercerai di Pengadilan Agama Tanjung Selor, sebanyak 302 pasangan.
"Jumlah perkara cerai yang dikabulkan pada 2019, totalnya 302 perkara," kata Muhammad Iqbal.
302 perkara tersebut, terdiri atas 65 cerai talak, dan 237 cerai gugat.
Cerai gugat merupakan proses cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Sedangkan cerai talak, diajukan oleh pihak suami.

Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu menambahkan, pada 2019 jumlah perkara cerai yang diterima sebanyak 352 perkara.
Masing-masing 91 cerai talak, dan 261 cerai gugat.
Namun kata dia, terdapat pula perkara cerai yang belum diputus pada 2018, sehingga baru diputus pada 2019.
Jumlahnya 55 perkara, yakni 13 cerai talak dan 42 cerai gugat.
"Untuk perkara cerai 2019 yang tersisa sebanyak 40 perkara, dan Insyaallah akan diputus tahun ini," tutupnya.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
• Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal
(Tribunkaltim.co/Amiruddin)