Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun

Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
ILUSTRASI Orang yang berperkara mendaftar di Kantor Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang Hakim. Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Pengadilan Agama Tanjung Selor, Kalimantan Utara hanya memiliki tiga orang hakim.

Padahal, wilayah hukum atau yurisdiksi pengadilan yang terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kalimantan Utara ( Kaltara ) itu, meliputi tiga daerah.

Yakni, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.

Hal itu diungkapkan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal, saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Jumat (10/1/2020).

Tiga hakim tersebut, yakni Arwin Indra Kusuma (Ketua), Akhmad Najin (Wakil Ketua), dan Muhammad Iqbal.

"Dengan pimpinan ada tiga hakim. Kalau bicara cukup atau tidak jumlah hakim itu, berapa pun perkara yang masuk, karena konsepnya lembaga pelayanan, pasti kita akan menyelesaikan perkara itu," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co.

Baca Juga:

 Pasca Batu Bara Tumpah di Perairan Muara Berau, Begini Tanggapan Kapolres Kukar

 Video Viral Tongkang Jebol, Batu Bara Tumpah ke Laut di Muara Berau Kukar, Polisi Mulai Telusuri

 Bupati Sebut Berau Sedang Galau, Berkali-kali Dipukul Harga Batu Bara, Pemkab Seriusi Pariwisata

 Kapal Tongkang Bersenggolan di Perairan Teluk Balikpapan Ratusan Ton Batu Bara Nyaris Tumpah ke Laut

Iqbal mengaku, pihaknya tetap bekerja maksimal, meskipun hanya memiliki tiga hakim.

Tetapi jika perlu tambahan, kata dia, berarti lebih bagus lagi.

"Kita juga punya manajemen waktu, agar bisa bekerja dengan maksimal. Di antara lima hari kerja, kita hanya bersidang dua hari," ujarnya.

"Yakni, Senin dan Selasa. Sedangkan tiga hari lainnya, dimanfaatkan untuk mempelajari berkas perkara," tambahnya.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

Pria yang juga dipercaya sebagai Humas Pengadilan Agama Tanjung Selor itu mengatakan, meski hanya tiga hakim, jumlah perkara yang tersisa mengalami penurunan.

Pada 2018 perkara yang tersisa, dan baru diputus pada 2019 sebanyak 60 perkara.

Sedangkan 2019 lalu, perkara yang tersisa hanya sebanyak 40 perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved