Tujuh Artis Kondang Ini Terseret Dalam Kasus Investasi Bodong, Ada Nama Istri Ahmad Dhani dan Judika
Tujuh Artis Kondang Ini Terseret Dalam Kasus Investasi Bodong, Ada Nama Istri Ahmad Dhani dan Judika
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
Saat mendalami kasus investasi bodong yang dilakukan oleh MeMiles ini, polisi rupanya menemukan beberapa nama artis Tanah Air.
Satu di antaranya Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani.
Mulan Jameela terseret dalam kasus investasi bodong lantaran menjadi pengisi acara yang digelar MeMiles di kawasan Kelapa Gading Timur.
Melansir laman Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020), artis Tanah Air yang ikut terseret di antaranya Siti Badriah, Marcello Tahitoe, Judika, Adjie Notonegoro, Ika Deli hingga Irma Darma.
Polda Jatim yang kini tengah melakukan pengusutan berencana akan memanggil para artis yang terlibat.
Pihak Siti Badriah pun buka akhirnya buka suara.
“Oh, kita nggak ada urusan. Aku (pihak Siti) di situ cuma diundang sebagai bintang tamu. Sudah. Kita nggak ada invest di MeMiles kan ya. Kita hanya pengisi acara tok,” kata Uci, manajer Siti saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/1/2020).
"Waktu itu sama Mulan Jameela, terus siapa lagi ya. Tapi Siti badriah hanya bintang tamu saja nyanyi saja. Kita dapat job itu memang benar-benar dari Nagaswara. Memang ada kontrak kerjanya itu hanya sebagai bintang tamu," jelas Uci lagi.
Namun, hingga saat ini, pihak Siti Badriah belum menerima panggilan dari kepolisian.
“Oh belum (menerima panggilan), kalaupun dipanggil kita nggak takut. Cuman bener-bener kita bintang tamu saja, ada di surat kontraknya juga,” katanya.
Sementara itu hingga artikel ini diturunkan, pihak Mulan Jameela belum memberikan jawaban terkait kasus investasi bodong yang menyeret namanya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi PT Kam and Kam, yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.
Melansir laman Surya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan bahwa praktik bisnis tersebut terbongkar setelah pihaknya melalui Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini semua hasil patroli siber dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kami bisa mengungkap ini dan kami akan kembangkan terus," ungkap Luki di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).