Terbanyak Pada Bulan Juli, Ini Penyebab Warga Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tanjung Selor
Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019. Jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara.
Lima perkara di antaranya, merupakan perkara 2018 yang baru diputus tahun lalu.
Perkara isbat nikah hanya kalah dari perkara cerai, yang totalnya mencapai 352 perkara (akumulasi cerai gugat dan cerai talak yang diterima 2019).
Hal itu disampaikan Hakim Pengadilan Agama Tanjung Selor, Muhammad Iqbal.
Isbat nikah artinya, meminta pernikahan yang dilangsungkan sebelumnya, untuk disahkan oleh pengadilan.
Baca Juga;
Aremania Bersiap Sambut Eks Persib Rekomendasi Mario Gomez? Gantikan Peran Makan Konate di Arema FC
Doa dan Persembahan Terakhir Sule untuk Ibu Rizky Febian, Meski Lina Menikah Lagi, Sule Masih Cinta
Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 11 Januari 2020 Cancer Ada Momen yang Bikin Kesal, Taurus Nasib Baik
Lihat Gigi Kuning Anang Hermansyah, Ashanty Langsung Tawarkan Hal Ini, Ayah Aurel tak Kuasa Menolak
Sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam ( KHI ), kata dia, ada beberapa landasan atau dasar dalam mengajukan isbat nikah.
"Misalnya ada pernikahan yang dulu pernah dilaksanakan tetapi tidak tercatat di Kementerian Agama ( Kemenag ), itu boleh mengajukan isbat nikah ke pengadilan agama setempat," kata Muhammad Iqbal, kepada Tribunkaltim.co, Sabtu (11/1/2020).
Selain itu, isbat nikah bisa diajukan pengadilan agama, jika akta nikah pasangan suami istri diketahui hilang.
Termasuk jika pernikahan yang dilakukan masih diragukan, apakah sah atau tidak menurut syariat Islam dan hukum positif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kantor-pa-bulungan.jpg)