Terbanyak Pada Bulan Juli, Ini Penyebab Warga Ajukan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Tanjung Selor
Isbat nikah merupakan perkara terbanyak kedua yang ditangani Pengadilan Agama Tanjung Selor selama tahun 2019. Jumlahnya bahkan mencapai 266 perkara
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
"Isbat nikah juga bisa saja karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ujarnya.
Doktor jebolan UIN Alauddin Makassar itu menambahkan, permohonan isbat nikah tertinggi pada bulan Juli 2019.
Jumlahnya pada bulan Juli mencapai 150 perkara, disusul November dengan 53 perkara.
"Dari total 266 perkara yang kami proses, 166 yang dinyatakan dikabulkan. Terdapat pula 63 perkara yang ditolak," tuturnya.
4 Perkara Dominan
Sebelumnya diketahui, terdapat empat perkara yang mendominasi perkara di Pengadilan Agama Tanjung Selor.
"Empat perkara yang mendominasi di Pengadilan Agama Tanjung Selor tahun lalu, yakni cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dan dispensasi nikah," kata Muhammad Iqbal.
Ditambahkan Iqbal, cerai gugat dan isbat nikah masing-masing 261 perkara, cerai talak 91 perkara, dan dispensasi nikah sebanyak 19 perkara.
Baca Juga;
Menangis, Sule Ucap Kata-kata Ini di Depan Makam Lina, Terucap Sayang, Beber Fakta Sidang Perceraian
Arema FC Buru 1 Pemain Asing, Ezechiel NDouassel atau Pemain Terbaik Liga 1 2019 Pilihan Mario Gomez
2 Foto Rizky Febian Dikaitkan Tanggal Wafat Lina, 4 Januari Momen Bahagia dan Sedih Keluarga Sule
Diam-diam Persib Rekrut sang Mantan untuk Musim Depan, Si Kujang Lembang Kembali Pulang
Meski begitu, ada pula perkara lain yang diterima di pengadilan itu.
Seperti izin poligami, pembatalan perkawinan, kewarisan, wali adhol, dan perkara lainnya.
Wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Selor meliputi tiga daerah.
Yakni Kabupaten Bulungan, Tana Tidung, dan Malinau.
Pengadilan Agama Tanjung Selor terletak di Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
(Tribunkaltim.co/Amiruddin)
