Mucikari Berau Ditangkap

Mucikari di Berau Jajakan Ibu Muda, Ngaku Hanya Dapat Rp 100 Ribu, Polisi Ungkap Modusnya

Mucikari di Berau jajakan ibu muda, mengaku hanya dapat Rp 100 ribu per transaksi, polisi ungkap modusnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, Polres Berau saat menunjukkan bukti penangkapan mucikari 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seorang mucikari di Berau jajakan ibu muda, mengaku hanya dapat Rp 100 ribu per transaksi, polisi ungkap modusnya. 

Seorang mucikari yang menjual wanita kepada lelaki hidung belang berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Berau, Kalimantan Timur ( Kaltim ).

YN (30) mucikari yang menjajakan perempuan di Berau ditangkap di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Rabu (8/1/2020) lalu.

Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta yang diamankan polisi hanya digunakan untuk sekali transaksi.

BACA JUGA

Personel Damkar Evakuasi Serangan Lebah Madu Hutan di Grand Tarakan Mall, Begini Aksinya

Waspada Cuaca Ekstrem, Minggu 12 Januari 2020, Kaltim Hujan Lebat, Kaltara Angin Kencang & Petir

BREAKING NEWS Tawarkan Wanita 20 Tahun ke Lelaki Hidung Belang, Mucikari di Berau Diringkus Polisi

Fakta Wow Jembatan Mahakam IV Samarinda, Habiskan Dana Rp 820 Miliar hingga Lampu Tematik Canggih

Dari setiap pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar 100 ribu, sementara korbannya mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,8 juta.

Madus pelaku yakni sebagai perantara jika ada yang ingin butuh wanita hiburan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro.

Lanjut Rengga, setiap transaksi pelaku dapat meraih untung hingga Rp 100 ribu dari korbannya.

"Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, YN kemudian menyiapkannya," katanya.

Kasat Reskrim  AKP Rengga Puspo Saputro, Polres Berau saat menunjukkan bukti penangkapan mucikari
Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, Polres Berau saat menunjukkan bukti penangkapan mucikari (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

"Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan korban berinisial AS," jelasnya.

Aksi ibu rumah tangga itu dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AS (20).

BACA JUGA

Dugaan Temuan Cacing dari Air PDAM Tirta Kencana di Rumah Warga, DPRD Samarinda Angkat Bicara

BREAKING NEWS Buruh Bangunan Bacok Istri Siri di Taman Cendana Berau, Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Tidak Butuh Waktu Lama, Buruh Bangunan Bacok Istri Siri di Berau Berhasil Diringkus Polisi

Padamkan Kebakaran di Asrama Polisi Balikpapan, Jurus Estafet Air dari Kapolda Sampai Kapolresta

AS diduga jadi korban, atas aksi YN dalam menjajakan wanita ke pria hidung belang. 

Diberitakan sebelumnya, mucikari berinisial YN (30) ditangkap usai ada laporan masyarakat soal bisnis haram pelaku.

Kasat Reskrim Polres Berau itu menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat

"Kita memperoleh informasi yang kemudian kami tindaklanjuti. Dari pengembangan informasi itu juga, diketahui bahwa YN sudah kerap menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang," jelasnya.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,9 juta hasil menyediakan jasa PSK screan shoot chat proses transaksi.

Rencananya uang yang ikut diamankan polisi akan dibagi dengan AS selaku korban.

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 506 KUHP.

BACA JUGA

Turun ke Lokasi Kebakaran Asrama Polisi, Walikota Balikpapan Siap Beri Bantuan Logistik

Hujan 5 Jam Samarinda Kembali Digenang Banjir, Penumpang Bandara APT Pranoto Naik Pickup Warga

Ribuan Warga di Penajam Paser Utara Telah Menikmati Jaringan Gas, Tak akan Lagi Alami Kelangkaan

Sentra Industri Meubeler dan Perahu Tarakan Kalimantan Utara Segera Dioperasikan, Begini Kesiapannya

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved