Pilkada Bontang

Bawaslu Bontang Segera Memanggil Dua ASN yang Berniat Maju di Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Bontang bakal panggil 2 ASN yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan politik jelang Pilkada 2020. Pemanggilan berkaitan dengan netralitas

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/ Ichwal Setiawan
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Bawaslu Bontang bakal memanggil 2 ASN yang diduga terlibat aktif dalam kegiatan politik jelang Pilkada 2020. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan netralitas ASN Bontang yang diduga terlibat politik praktis.

Kedua ASN tersebut adalah Dasuki ( Kadiskominfo Bontang ) dan Mulyadi ( Dosen Perguruan Tinggi di Kaltim ).

Keduanya belum lama ini resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wakil Walikota Partai Golkar untuk Pilkada 2020 mendatang.

"Sekarang kita panggil 2 ASN. Bukan hanya Pak Dasuki, tapi Pak Mulyadi juga akan kita panggil. Untuk kita mintai klarifikasi. Sebagai tindak lanjut temuan pengawasan kami di lapangan," kata Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah, Senin (13/1/2020).

Para ASN tersebut dimungkinkan terjerat pelanggaran apabila turut serta dalam kegiatan politik. Pelanggaran etik bisa disangkakan kepada mereka apabila terbukti berpolitik saat berstatus ASN aktif.

Kendati dari UU Pilkada tak ada larangan ASN berpartisipasi sebagai peserta Pemilihan. UU tersebut mengatur bahwa saat penetapan calon barulah mereka wajib menanggalkan status sebagai ASN. Tetapi sikap politik mereka tersandera oleh UU ASN.

Baca Juga;

Ramalan Zodiak Cinta Senin 13 Januari 2020, Cancer Banyak Godaan, Gemini Lagi Bahagia-bahagianya

Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik

Polisi Gelar Perkara Kasus Laka Lantas Bus Karyawan Seruduk Motor yang Tewaskan Warga Bontang

Terobosan Anies Soal Banjir Ini Malah jadi Tertawaan PDIP, Gubernur DKI Disebut Ketinggalan Zaman

Masih Nasrullah, momentum dimana kedua ASN mengembalikan formulir ke Penjaringan Bacalon Partai Politik, jadi alas sikap Bawaslu melakukan kajian.

"Jika mengacu Surat Edaran Menpan RB (Pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PN), terkait dengan huruf C poin A, yakni mendekatkan diri kepada parpol, maka itu masuk kajian kami. Kami akan segera minta klarifkasi kepada yang bersangkutan," tegas Nasrullah.

Surat edaran tersebut masih berlaku sampai saat ini. Ia menyebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

"Kami belum bisa justifikasi sekarang, melanggar netralitas ASN atau tidak. Sebelum kita selesai melakukan klarifikasi berdasarkan hasil kajian, beserta syarat formil dan materil yang kita dapatkan," jelas Nasrullah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved