Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik
Diselidiki sejak akhir tahun 2019, Pemuda di Sangatta, Kutai Timur kepergok polisi lempar bungkusan sabu ke tiang listrik.
“Apa yang dibuang kami cari dan ambil. Ternyata satu poket sabu seberat 0,37 gram,” ujar Chandra.
Ia pun dibawa ke Makopolres Kutim untuk dimintai keterangan. Dari mulutnya, polisi mendapat satu nama lain, sebagai pemilik asal barang haram tersebut. Yakni, Rahman.
Tak buang waktu panjang, tim langsung mendatangi rumah Rahman.
“Di rumah tersangka Rahman, kami temukan plastik klip dan pipet kaca. Rahman pun langsung dibawa ke Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Dari keduanya, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,37 gram, dua unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu, plastik klip, pipet kaca dan satu unit motor yang digunakan tersangka Ance.
Mereka dijerat pasal 112 jo 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan.
Suami Istri di Sangatta Terjerat Kasus Narkoba
Pasangan suami istri di Sangatta terjerat kasus peredaran narkoba, ditangkap Polres Kutai Timur, begini nasibnya kini.
Pasangan suami istri di Jalan Margo Santoso II Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur digelandang ke Makopolres Kutim, Rabu (8/1/2020) malam, sekitar pukul 22.30 wita.
Keduanya diamankan setelah polisi memergoki sang suami, bernama Suhaimi melempar satu poket sabu ke dekat tiang BTS.
“Waktu itu, kami sedang melakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima, bahwa daerah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA
Kebakaran dekat Apartemen Pertamina Balikpapan Hanguskan 6 Rumah dan 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Kabupaten Penajam Paser Utara Anggarkan Seragam Gratis Tahun ini Rp 14,9 Miliar
PT Wika Beber Empat Paramater Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Bontang