Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Suryanata Al Islami: Kami Sedih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengaku sedih dengan penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/amiruddin
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al Islami 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara  Suryanata Al Islami mengaku sedih dengan penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, belum lama ini.

Wahyu Setiawan tertangkap tangan, dalam dugaan suap pergantian antar waktu (PAW), anggota DPR-RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Wahyu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan ditahan oleh komisi anti rasuah tersebut.

OTT Wahyu Setiawan, ditanggapi sejumlah pihak.

Salah seorang di antaranya, Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami.

"Tentu kami sedih, dengan OTT salah seorang komisioner KPU RI tersebut," kata Suryanata Al Islami, kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2020).

Meski begitu, OTT Wahyu Setiawan tak mengurangi semangat KPU Kaltara dan jajaran, untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun ini.

 Soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU yang jadi Sorotan, Begini Penjelasan PDIP

Tim Verifikasi Paslon Perseorangan Harus Netral, KPU Libatkan Ketua RT Sesuai PKPU 2017

Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya

Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU

Demokrasi kata dia, harus tetap diselamatkan, dengan mengedepankan integritas dalam bekerja.

Hal itu kata dia, telah disampaikan kepada jajaran KPU Kaltara, maupun KPU kabupaten dan kota.

"Sedih boleh, tetapi biarlah proses hukum berjalan sesuai jalannya. Kita doakan yang terbaik, sambil berharap penyelenggaran Pilkada di Kaltara nanti bisa berjalan sukses," ujarnya.

Suryanata juga berharap, partisipasi segenap stakeholder dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada di Kaltara.

Khususnya, dalam perekrutan penyelenggara pemilu dalam waktu dekat ini.

Bakal Calon Gubernur Meminta Akun Silon

Sementara itu9, salah satu bakal Calon Gubernur sudah meminta akun Silon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Namun pihak KPU masih merahasiakan nama tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara  Suryanata Al Islami mengatakan, sejumlah bakal calon Gubernur, telah melakukan konsultasi ke help desk KPU Kaltara.

Konsultasi tersebut berupa konsultasi langsung ke KPU, maupun via telepon seluler ke help desk yang telah dibentuk.

"Jadi mereka itu berkonsultasi ke help desk kami, seperti menanyakan syarat dan berkas yang harus dilengkapi oleh balon perseorangan," kata Suryanata Al Islami, kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2020).

Untuk maju lewat jalur perseorangan, kata dia, balon harus menyerahkan  minimal 45.011 bukti dukungan ke KPU.

 Soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU yang jadi Sorotan, Begini Penjelasan PDIP

 Tim Verifikasi Paslon Perseorangan Harus Netral, KPU Libatkan Ketua RT Sesuai PKPU 2017

 Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya

 Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU

Bukan hanya itu, bukti dukungan yang dimiliki harus memiliki sebaran minimal 50 persen dari jumlah daerah di Kaltara.

"Jadi kalau di kaltara ini, sebaran bukti dukungan minimal di tiga kabupaten dan kota. 45.011 bukti dukungan itu, berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir," ujarnya.

Suryanata Al Islami menambahkan, hingga saat ini sudah ada satu bakal calon atau balon perseorangan, yang meminta akun dan password sistem informasi pencalonan (Silon).

Balon tersebut diwakili oleh liaison officer (LO) atau tim penghubungnya.

"Dari sekian banyak yang konsultasi, itu baru pasangan ADD-IM yang mengajukan surat permintaan akun dan password Silon," ujarnya.

Suryanata Al Islami mengatakan, masih menyampaikan inisial calon tersebut, apalagi tahapan Pilgub masih panjang.

"Kami tentu akan publish, tetapi kan tahapan juga masih berjalan dan panjang. Pasti kami akan sampaikan," ujarnya.

Tahapan Pilkada Tahun 2020 tak lama lagi bergulir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.

Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.

 Honorarium Penyelenggara Adhoc Diusul Naik, Pemprov Kaltara Sebut Dana Hibah Bisa Di-addendum

 Tanda Tangani Naskah Perjanjian, Pempov Resmi Hibahkan Dana Pilkada Kaltara Sebesar Rp 103 Miliar

 Pastikan Pertambangan Dikelola Baik, Dinas ESDM Kaltara Gelar FGD Ini

 Kaltara Fokus Pencegahan Hindari Karhutla, Gubernur: Pencegahan Dilakukan Secara Sistematis

Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.

Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.

"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).

Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.

Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.

Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.

"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.

Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.

"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.

"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.

Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.

Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya. 

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;

2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat

3. 1 Januari-21 Maret 2020 - Pembentukan PPK dan PPS

4. 16-29 April 2020 - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5. 21 Juni-21 Agustus 2020 - Pembentukan KPPS

6. 1 November 2019-16 September 2020 - Pendaftaran Pemantau Pemilih

7. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat

8. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat

9. 17 April-16 Mei 2020 - Coklit Daftar Pemilih

10. 14 Juni-15 Juni 2020 - Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi

11. 15 Juni-18 JUni 2020 - Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK

12. 19 Juni-28 Juni 2020 - Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS

13. 24 Juni-3 Juli 2020 - Perbaikan DPS oleh PPS

14. 1 Aguatus-22 September 2020 - Pengumuman DPT oleh PPS

15. 9 Desember 2019-3 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan paslon Cagub dan Wagub kepada KPU provinsi

16. 11 Desember 2019-5 Maret 2019 - Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup serta paslon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota

17. 16-18 Juni 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada

18. 8 Juli 2020 - Penetapan paslon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah

19. 11 Juli-19 September 2020 - Kampanye dan debat publik

20. 23 September 2020 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Sumber: KPU Kalimantan Utara.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved