Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir

Sikap anak buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta siapkan Tim Hukum lawan ratusan warga korban banjir

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Twitter/TMC Polda Metro Jaya
Mobil Terendam Banjir Jakarta 

TRIBUNKALTIM.CO - Sikap anak buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta siapkan Tim Hukum lawan ratusan warga korban banjir.

Ratusan warga DKI Jakarta korban banjir di Tahun Baru bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan.

Ratusan warga yang mengajukan tuntutan ini menilai Anies Baswedan lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebanyak 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies Baswedan sebagai Gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

 Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup

 Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah

 Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan

 Rocky Gerung Hingga Mardani Ali Sera Respon Kritik Banjir ke Anies Baswedan, Singgung Soal Lupa Diri

Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini).

Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG.

Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies Baswedan membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Pemprov siapkan tim hukum dan ahli

Menanggapi gugatan warga ,Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved