Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir
Sikap anak buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta siapkan Tim Hukum lawan ratusan warga korban banjir
Selain itu, mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat.
Yayan mengatakan, saat ini tim Biro Hukum tengah mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.
"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa.
(Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.
Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.
Janji berikan bantuan korban banjir
Meskipun telah digugat melewati jalur hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut.
Namun, bentuk bantuan tersebut belum diputuskan akan berbentuk apa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Pemprov DKI Jakarta memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.
Saat ini Pemprov DKI pun telah menggodok soal bantuan yang nantinya akan diberikan kepada korban banjir itu.
Tuntut Rp 100 Juta
Suminem Patmosuwito, satu di antara korban banjir Jakarta yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 100 juta.
Suminem menyebut terakhir kali mengalami banjir pada tahun 2007 silam dan itu pun debit airnya tidak sebanyak sekarang.