Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum

Anies Baswedan resmi digugat korban banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta siapkan tim hukum ,

Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS dan Warta Kota/henry lopulalan
Anies Baswedan resmi digugat korban banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta siapkan tim hukum . 

TRIBUNKALTIM.CO - Anies Baswedan resmi digugat korban banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta siapkan tim hukum .

Korban banjir Jakarta di Tahun Baru 2020 kemarin resmi melayangkan gugatan kepada Anies Baswedan .

Sosok Gubernur DKI Jakarta itu dituntut Rp 42 Miliar .  

Gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh korban banjir telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Anies Baswedan digugat oleh 234 warga Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

 Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup

 Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah

 Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan

 Rocky Gerung Hingga Mardani Ali Sera Respon Kritik Banjir ke Anies Baswedan, Singgung Soal Lupa Diri

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies Baswedan harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved