Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum
Anies Baswedan resmi digugat korban banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta siapkan tim hukum ,
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri.
Namun Edi menyebut bentuk dana bantuan sosial yang akan diberikan belum diputuskan.
"Belum putus sama sekali karena belum dapat data berapa yang (warga) akan menerimanya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com.
Edi mengungkapkan bantuan sosial akan diambilkan dari anggaran belanja tidak terduga (BTT).
Diektahui Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
• NEWS VIDEO Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah
• NEWS VIDEO Rocky Gerung Prediksi Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024
• Anies Baswedan Sebut tak Ada Mal Tutup Akibat Banjir di Jakarta, Penyewa Mal Ungkap Fakta Sebaliknya
• Soal Pendamping Anies Baswedan Pengganti Sandiaga Uno, PKS Ultimatum Partai Prabowo Subianto
"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.
Edi menyebut Pemprov DKI akan membahas soal bantuan untuk warga korban banjir dalam rapat pada Selasa (14/1/2020) hari ini.