Minggu, 12 April 2026

Beginilah Modus Pelaku Penimbun BBM Yang Berhasil Diamankan Polsek Kelay Berau Kalimantan Timur

Personel Polsek Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Personel Polsek Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Personel Polsek Kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM.

Pelaku diketahui bernama Suroso (62) warga Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kepada petugas, Suroso mengakui BBM yang dia timbun tersebut akan dijual kembali ke masyarakat.

Kapolsek Kelay AKP Sutrisno mengungkapkan, modus pelaku.

Yakni dengan melakukan antre hingga tangki kendaraan yang digunakan penuh lalu di sedot ke jerigen.

“Modus pelaku yakni ikut antri BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU )," kata Kapolsek Kelay AKP Sutrisno.

Baca Juga:

 Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain

 Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan

 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku

 Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I

"Kemudian berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lainnya," tuturnya.

Sutrisno menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan jutaan rupiah sekali membawa BBM ilegal itu.

Dari tangan pelaku, Polsek Kelay mengamankan barang bukti 48 jeriken berisi kurang lebih 960 liter BBM ilegal.

Selang yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken.

Puluhan jerigen itu diangkut dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1254 G.

BACA JUGA:

 Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN

 Musim Hujan 5 Titik di Sepaku Ini Calon Lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, Jadi Langganan Banjir

 Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan

 Bangun 3 Bendungan Sumber Air Baku Bersih di Ibu Kota Baru, Masuk Dalam Desain, Lelang Tahun Depan

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kelay untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001.

Tentang minyak dan gas bumi.

Terungkap pada Pasal 55 dan Pasal 53 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: 

 Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru

 Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal

(TribunKaltim.com/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved