Pilkada Kaltara
Besok, Partai Besutan Prabowo Subianto akan Bahas Usungan di Pilkada Serentak di Kalimantan Utara
Besok, partai besutan Prabowo Subianto, Gerindra akan membahas usungan di Pilkada serentak di Kalimantan Utara
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Sekadar diketahui, partai besutan Prabowo Subianto tersebut mengontrol lima kursi di DPRD Kaltara.
Artinya, jika hendak mengusung kandidat di Pilgub Kaltara, Gerindra perlu berkoalisi dengan partai lainnya.
Pasalnya, syarat minimal perolehan kursi di DPRD Kaltara untuk mengusung kandidat, yakni tujuh dari total 35 kursi di DPRD.
Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada serentak di Kaltara, akan dilaksanakan di empat wilayah.
Yakni Kabupaten Tana Tidung, Malinau, Bulungan, dan Nunukan.
Termasuk pemilihan gubernur (Pilgub), yang juga digelar secara bersamaan.
Bakal Calon Gubernur Minta Akun Silon di KPU Kaltara
Sementara itu, salah satu bakal Calon Gubernur sudah meminta akun Silon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Namun pihak KPU masih merahasiakan nama tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengatakan, sejumlah bakal calon Gubernur, telah melakukan konsultasi ke help desk KPU Kaltara.
Konsultasi tersebut berupa konsultasi langsung ke KPU, maupun via telepon seluler ke help desk yang telah dibentuk.
"Jadi mereka itu berkonsultasi ke help desk kami, seperti menanyakan syarat dan berkas yang harus dilengkapi oleh balon perseorangan," kata Suryanata Al Islami, kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2020).
Untuk maju lewat jalur perseorangan, kata dia, balon harus menyerahkan minimal 45.011 bukti dukungan ke KPU.
• Soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU yang jadi Sorotan, Begini Penjelasan PDIP
• Tim Verifikasi Paslon Perseorangan Harus Netral, KPU Libatkan Ketua RT Sesuai PKPU 2017
• Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya
• Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Bukan hanya itu, bukti dukungan yang dimiliki harus memiliki sebaran minimal 50 persen dari jumlah daerah di Kaltara.
"Jadi kalau di kaltara ini, sebaran bukti dukungan minimal di tiga kabupaten dan kota. 45.011 bukti dukungan itu, berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir," ujarnya.