Pilkada Kaltara
Besok, Partai Besutan Prabowo Subianto akan Bahas Usungan di Pilkada Serentak di Kalimantan Utara
Besok, partai besutan Prabowo Subianto, Gerindra akan membahas usungan di Pilkada serentak di Kalimantan Utara
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR-Besok, partai besutan Prabowo Subianto, Gerindra akan membahas usungan di Pilkada serentak di Kalimantan Utara
Ketua DPD Partai Gerindra Kalimantan Utara, Ibnu Saud, mengatakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda), juga bakal membahas usungan di Pilkada serentak.
Rapimda akan digelar besok, Rabu (15/1/2020), di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Kaltara.
"Sebelumnya kan kita sudah bukan pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah.
Nah di Rapimda besok, kita akan bahas juga siapa yang akan kita rekomendasikan ke DPP Gerindra," kata Ibnu Saud, kepada Tribunkaltim.co, Selasa (14/1/2020).
Apalagi kata dia, sebelumnya telah dilaksanakan survei sejumlah balon kepala daerah.
Namun hasil survei tersebut tidak dipublish, karena untuk konsumsi internal Gerindra.
• Neni Moerniaeni Sebut 5 Partai Politik Ini Bakal Usung Dirinya di Pilkada Bontang Kalimantan Timur
• Semakin Banyak Calon Kepala Daerah Bersaing Pilkada 2020 Kukar, Dosen Fisipol Unikarta Angkat Bicara
• Bawaslu Bontang Segera Memanggil Dua ASN yang Berniat Maju di Pilkada Serentak 2020
• Selain Gibran dan Bobby Nasution, Ini Dua Anggota Keluarga Jokowi yang Juga Maju di Pilkada 2020
"Survei itu bukan penentu usungan, tetapi salah satu metode, untuk menentukan peta politik jelang Pilkada serentak," ujarnya.
Selain itu, survei juga untuk mengetahui potret diri seorang calon.
Termasuk tingkat elektabilitas (keterpilihan), dan popularitas (keterkenalan) seorang figur.
"Melalui survei kita bisa tahu bagaimana cara menjaga agar hasil surveinya semakin bagus. Begitupula meningkatkan hasil survei, jika surveinya rendah," tuturnya.
Ditambahkan Ibnu Saud, penentuan figur yang akan direkomendasikan Gerindra, tidak dibuat sepihak.
Tetapi mendengar masukan atau pendapat pengurus Gerindra, hingga yang ada di DPC.
"Figur yang direkomendasikan, tentu akan mendapat pertimbangan pengurus DPC dan DPD Gerindra Kaltara.
Tetapi sekali lagi, kami hanya merekomendasikan, karena penentu adalah DPP Gerindra," tutupnya.
Sekadar diketahui, partai besutan Prabowo Subianto tersebut mengontrol lima kursi di DPRD Kaltara.
Artinya, jika hendak mengusung kandidat di Pilgub Kaltara, Gerindra perlu berkoalisi dengan partai lainnya.
Pasalnya, syarat minimal perolehan kursi di DPRD Kaltara untuk mengusung kandidat, yakni tujuh dari total 35 kursi di DPRD.
Pilkada akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada serentak di Kaltara, akan dilaksanakan di empat wilayah.
Yakni Kabupaten Tana Tidung, Malinau, Bulungan, dan Nunukan.
Termasuk pemilihan gubernur (Pilgub), yang juga digelar secara bersamaan.
Bakal Calon Gubernur Minta Akun Silon di KPU Kaltara
Sementara itu, salah satu bakal Calon Gubernur sudah meminta akun Silon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Namun pihak KPU masih merahasiakan nama tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengatakan, sejumlah bakal calon Gubernur, telah melakukan konsultasi ke help desk KPU Kaltara.
Konsultasi tersebut berupa konsultasi langsung ke KPU, maupun via telepon seluler ke help desk yang telah dibentuk.
"Jadi mereka itu berkonsultasi ke help desk kami, seperti menanyakan syarat dan berkas yang harus dilengkapi oleh balon perseorangan," kata Suryanata Al Islami, kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2020).
Untuk maju lewat jalur perseorangan, kata dia, balon harus menyerahkan minimal 45.011 bukti dukungan ke KPU.
• Soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU yang jadi Sorotan, Begini Penjelasan PDIP
• Tim Verifikasi Paslon Perseorangan Harus Netral, KPU Libatkan Ketua RT Sesuai PKPU 2017
• Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya
• Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Bukan hanya itu, bukti dukungan yang dimiliki harus memiliki sebaran minimal 50 persen dari jumlah daerah di Kaltara.
"Jadi kalau di kaltara ini, sebaran bukti dukungan minimal di tiga kabupaten dan kota. 45.011 bukti dukungan itu, berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir," ujarnya.
Suryanata Al Islami menambahkan, hingga saat ini sudah ada satu bakal calon atau balon perseorangan, yang meminta akun dan password sistem informasi pencalonan (Silon).
Balon tersebut diwakili oleh liaison officer (LO) atau tim penghubungnya.
"Dari sekian banyak yang konsultasi, itu baru pasangan ADD-IM yang mengajukan surat permintaan akun dan password Silon," ujarnya.
Suryanata Al Islami mengatakan, masih menyampaikan inisial calon tersebut, apalagi tahapan Pilgub masih panjang.
"Kami tentu akan publish, tetapi kan tahapan juga masih berjalan dan panjang. Pasti kami akan sampaikan," ujarnya.
Tahapan Pilkada Tahun 2020 tak lama lagi bergulir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.
• Honorarium Penyelenggara Adhoc Diusul Naik, Pemprov Kaltara Sebut Dana Hibah Bisa Di-addendum
• Tanda Tangani Naskah Perjanjian, Pempov Resmi Hibahkan Dana Pilkada Kaltara Sebesar Rp 103 Miliar
• Pastikan Pertambangan Dikelola Baik, Dinas ESDM Kaltara Gelar FGD Ini
• Kaltara Fokus Pencegahan Hindari Karhutla, Gubernur: Pencegahan Dilakukan Secara Sistematis
Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.
Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).
Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.
Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.
"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.
Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.
"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.
Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.
Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;
2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat
3. 1 Januari-21 Maret 2020 - Pembentukan PPK dan PPS
4. 16-29 April 2020 - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. 21 Juni-21 Agustus 2020 - Pembentukan KPPS
6. 1 November 2019-16 September 2020 - Pendaftaran Pemantau Pemilih
7. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat
8. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat
9. 17 April-16 Mei 2020 - Coklit Daftar Pemilih
10. 14 Juni-15 Juni 2020 - Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi
11. 15 Juni-18 JUni 2020 - Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
12. 19 Juni-28 Juni 2020 - Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
13. 24 Juni-3 Juli 2020 - Perbaikan DPS oleh PPS
14. 1 Aguatus-22 September 2020 - Pengumuman DPT oleh PPS
15. 9 Desember 2019-3 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan paslon Cagub dan Wagub kepada KPU provinsi
16. 11 Desember 2019-5 Maret 2019 - Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup serta paslon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota
17. 16-18 Juni 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
18. 8 Juli 2020 - Penetapan paslon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah
19. 11 Juli-19 September 2020 - Kampanye dan debat publik
20. 23 September 2020 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Sumber: KPU Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR -Salah satu bakal Calon Gubernur sudah meminta akun Silon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara. Namun pihak KPU masih merahasiakan nama tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengatakan, sejumlah bakal calon Gubernur, telah melakukan konsultasi ke help desk KPU Kaltara.
Konsultasi tersebut berupa konsultasi langsung ke KPU, maupun via telepon seluler ke help desk yang telah dibentuk.
"Jadi mereka itu berkonsultasi ke help desk kami, seperti menanyakan syarat dan berkas yang harus dilengkapi oleh balon perseorangan," kata Suryanata Al Islami, kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/1/2020).
Untuk maju lewat jalur perseorangan, kata dia, balon harus menyerahkan minimal 45.011 bukti dukungan ke KPU.
• Soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU yang jadi Sorotan, Begini Penjelasan PDIP
• Tim Verifikasi Paslon Perseorangan Harus Netral, KPU Libatkan Ketua RT Sesuai PKPU 2017
• Bentuk Tim Verifikasi, KPU Kota Balikpapan Akan Libatkan Ketua RT yang Netral, Ini Alasannya
• Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU
Bukan hanya itu, bukti dukungan yang dimiliki harus memiliki sebaran minimal 50 persen dari jumlah daerah di Kaltara.
"Jadi kalau di kaltara ini, sebaran bukti dukungan minimal di tiga kabupaten dan kota. 45.011 bukti dukungan itu, berasal dari 10 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir," ujarnya.
Suryanata Al Islami menambahkan, hingga saat ini sudah ada satu bakal calon atau balon perseorangan, yang meminta akun dan password sistem informasi pencalonan (Silon).
Balon tersebut diwakili oleh liaison officer (LO) atau tim penghubungnya.
"Dari sekian banyak yang konsultasi, itu baru pasangan ADD-IM yang mengajukan surat permintaan akun dan password Silon," ujarnya.
Suryanata Al Islami mengatakan, masih menyampaikan inisial calon tersebut, apalagi tahapan Pilgub masih panjang.
"Kami tentu akan publish, tetapi kan tahapan juga masih berjalan dan panjang. Pasti kami akan sampaikan," ujarnya.
Tahapan Pilkada Tahun 2020 tak lama lagi bergulir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara bahkan telah mendapatkan kepastian anggaran hibah Pilkada Kalimantan Utara sebesar Rp 103,2 miliar dari Pemprov Kalimantan Utara.
Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami mengungkapkan, tahapan persiapan mencakup perencanaan program dan anggaran.
• Honorarium Penyelenggara Adhoc Diusul Naik, Pemprov Kaltara Sebut Dana Hibah Bisa Di-addendum
• Tanda Tangani Naskah Perjanjian, Pempov Resmi Hibahkan Dana Pilkada Kaltara Sebesar Rp 103 Miliar
• Pastikan Pertambangan Dikelola Baik, Dinas ESDM Kaltara Gelar FGD Ini
• Kaltara Fokus Pencegahan Hindari Karhutla, Gubernur: Pencegahan Dilakukan Secara Sistematis
Lebih jauh, tahapan persiapan juga mencakup pembentukan PPK, PPS, dan KPPS.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan juga masuk dalam tahap persiapan.
Dalam lampiran PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tersirat bahwa penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilaksanakan paling lambat 1 Oktober 2019.
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan penandatanganan NPHD sehari sebelum batas waktu tersebut," kata Suryanata Al Islami, Senin (30/9/2019).
Pembentukan penyelenggara adhoc mulai bergulir Januari 2020. Yang mana pembentukan PPK berawal pada 1 Januari 2020 hingga paling lambat 31 Januari 2020.
Lalu pembentukan PPS 21 Februari sampai paling lambat 21 Maret 2020. Sedang pembentukan KPPS mulai 21 Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Adapun tahapan jadwal penyerahan daftar penduduk potensial pemilih yang mencakup penerimaan DP4, sinkronisasi daftar pemilih Pemilu/pemilihan terakhir dengan DP4, penyampaian hasil sinkronisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta pengumuman hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir akan berawal dari 20 Februari 2020 samapi 27 Maret 2020.
"Untuk jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih mulai 27 Maret 2020 sampai 22 September 2020," sebutnya.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon.
Tahapan penyelenggaraan sebut Suryanata Al Islami mencakup pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara, termasuk penetapan calon terpilih hingga penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengangkatan calon terpilih.
"Namun sebelum pengumuman pendaftaran, ada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan," ujarnya.
"InsyaAllah sosialisasi dukungan perseorangan calon independen kita laksanakan dalam waktu dekat.
Kami juga akan sampaikan sosialisasi dan menetapkan, berapa jumlah dukungan yang sah harus disampaikan.
Berdasarkan aturan, itu 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," ujarnya.
Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2020
1. 1 Oktober 2019 - Penandatanganan NPHD untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari Pemprov dan Pemkab/Pemkot;
2. 1 November 2019 - 22 September 2020 - Sosialisasi kepada masyarakat
3. 1 Januari-21 Maret 2020 - Pembentukan PPK dan PPS
4. 16-29 April 2020 - Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
5. 21 Juni-21 Agustus 2020 - Pembentukan KPPS
6. 1 November 2019-16 September 2020 - Pendaftaran Pemantau Pemilih
7. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Survei atau Jejak Pendapat
8. 1 November 2019-23 Agustus 2020 - Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat
9. 17 April-16 Mei 2020 - Coklit Daftar Pemilih
10. 14 Juni-15 Juni 2020 - Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi
11. 15 Juni-18 JUni 2020 - Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
12. 19 Juni-28 Juni 2020 - Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
13. 24 Juni-3 Juli 2020 - Perbaikan DPS oleh PPS
14. 1 Aguatus-22 September 2020 - Pengumuman DPT oleh PPS
15. 9 Desember 2019-3 Maret 2020 - Penyerahan syarat dukungan paslon Cagub dan Wagub kepada KPU provinsi
16. 11 Desember 2019-5 Maret 2019 - Penyerahan syarat dukungan paslon Bupati dan Wabup serta paslon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota
17. 16-18 Juni 2020 - Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
18. 8 Juli 2020 - Penetapan paslon setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan paslon kepala daerah
19. 11 Juli-19 September 2020 - Kampanye dan debat publik
20. 23 September 2020 - Pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Sumber: KPU Kalimantan Utara.