Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anies Baswedan Digugat Ratusan Korban Banjir Jakarta Rp 42 Miliar

Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anis Baswedan Digugat Rp 42 Miliar oleh Ratusan Korban Banjir Jakarta

(Dok. Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Pemprov DKI )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat Rp 42 miliar oleh ratusan warga korban banjir Jakarta. 

Melansir dari Tribunnews Wiki, Menurut Anies, banjir besar yang melanda sebagian wilayah Jakarta di awal tahun 2020 ini tak separah banjir pada 2013 dan 2017.

Kala itu, banjir disebutnya menenggelamkan kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

"Kantor tutup tidak ada, mall tutup tidak ada, Bundaran HI ketutup tidak ada. Itu semua tidak ada," ucapnya, Kamis (9/1/2020).

Anies pun menyebut, banjir bukan hanya terjadi di Jakarta.

Daerah lainnya seperti Banten dan Jawa Barat juga terdampak banjir.

Bahkan, Anies menyebut, wilayah tersebut mengalami dampak yang lebih parah dibandingkan Jakarta.

Hal ini pun membuatnya merasa bingung, lantaran hanya dirinya lah yang mengalami sentimen negatif dari masyarakat di jagat dunia maya.

"Kenyataannya Indonesia sedang mengalami tantangan cuaca yang luar biasa. Kalau di Jawa bagian Barat, dari mulai Bekasi sampai Lebak (di Banten)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

"Sayangnya, tidak semua dapat perhatian dalam percakapan (di dunia maya)," tambahnya menjelaskan.

Dibandingkan wilayah lain, Anies Baswedan pun mengklaim, banjir yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu tak sampai merusak sejumlah fasilitas umum.

Bahkan tidak menimbulkan longsor seperti yang terjadi di Kabupaten Bogor dan Lebak.

"Coba dicek berapa jembatan yang hilang di banyak tempat. Di Jakarta ini Alhamdulillah, gedung hilang tidak ada, rumah longsor tidak ada, jalan rusak tidak ada," kata Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Gugat Anies soal Banjir Jakarta dan Upaya Pemprov DKI Menghadapinya", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/08521251/saat-warga-gugat-anies-soal-banjir-jakarta-dan-upaya-pemprov-dki?page=all#page2.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved