Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anies Baswedan Digugat Ratusan Korban Banjir Jakarta Rp 42 Miliar
Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anis Baswedan Digugat Rp 42 Miliar oleh Ratusan Korban Banjir Jakarta
Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anis Baswedan Digugat Rp 42 Miliar oleh Ratusan Korban Banjir Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Banjir yang melanda Jakarta di awal tahun 2020 menyisakan kerugian materiil begitu besar bagi para korban banjir.
Selain perabotan rusak, warga mengaku kehilangan beberapa barang berharga mereka karena ikut hanyut terendam banjir.
Sejumlah warga korban banjir sempat mengungsi ke tempat aman karena rumah mereka terendam.
• Korban Banjir Jakarta Tuntut Anies Baswedan Rp 100 juta Harus Bisa Ya Minta Ganti Rugi
• Anies Baswedan Banding-bandingkan Banjir Jakarta dengan Daerah Lain, Ini yang Menurutnya Bikin Beda
• Gara-gara Banjir, Pengelola Mal Gugat Anies Baswedan hingga Minta Kompensasi ke Gubernur DKI Jakarta
• Pengelola Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov, Beda dari Pernyataan Anies Baswedan, 2 Mal Masih Tutup
Sebanyak 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakpus, Senin kemarin.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
• Kerap Disoroti Netizen tak Becus Atasi Banjir, Anies Baswedan Sebut Banjir Daerah Lain Lebih Parah
• Anies Baswedan tak Diundang Rapat Soal Banjir, Rocky Gerung Sebut Sinyal Jokowi Menikmati Persaingan
Pemprov siapkan tim hukum dan ahli
Menanggapi gugatan warga, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.
Selain itu, mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.