Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar
Tangkap penimbun BBM di Berau, personel Polsek Kelay amankan 48 jerigen berisi premium dan solar.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
Dua penimbun BBM ditangkap Polres Berau, pelaku terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 40 Miliar
Kepolisian resort ( Polres ) Berau berhasil meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM.
Dua orang yang ditangkap masing-masing laki-laki berinisial HN (21) dan perempuan RS (33).
Kedua pelaku menimbun BBM jenis yang berbeda, HN menimbun solar sementara RS menimbun premium.
Saat diintrogasi Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo pelaku penimbun BBM mengaku mendapatkan dari beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
"Jadi mereka mendapatkan BBM bukan hanya satu SPBU, tetapi beberapa SPBU yang ada di kabupaten Berau ini, akibatnya masyarakat sering mengeluh kelangkaan," kata Edy, Kamis (26/12/2019) siang.
Para tersangka penimbun BBM di tangkap Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau usai kedapatan membawa barang bukti.
Mereka menimbun BBM menggunakan mobil masing-masing yang dalam mobil terdapat puluhan jerigen.
Di mobil boks HN (21) ditemukan barang bukti 84 jerigen berisi BBM jenis solar sementara mobil kijang RS berisi 23 jerigen premium.

Keduanya mengaku BBM yang mereka dapatkan akan kembali dijual kepada masyarakat dengan mendapat keuntungan hingga Rp 2,1 juta sekali timbun.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan kedua pelaku terancam empat tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)