Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar
Tangkap penimbun BBM di Berau, personel Polsek Kelay amankan 48 jerigen berisi premium dan solar.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Tangkap penimbun BBM di Berau, personel Polsek Kelay amankan 48 jerigen berisi premium dan solar.
Personel Polsek kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM, Selasa (14/1/2020)
Pelaku diketahui bernama Suroso (62) warga Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
Ia ditangkap di Jl Poros Berau - Samarinda KM 140, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
BACA JUGA
BREAKING NEWS BBM Kerap Langka, Polres Berau Tangkap Perempuan Bawa 23 Jerigen Premium
Begini Modus Dua Pelaku Penimbun BBM di Kabupaten Berau, Bisa Untung Hingga Rp 2,1 Juta
86 Personel Polres Berau Naik Pangkat, 22 Dapat Penghargaan Termasuk Ungkap BBM Ilegal dan Karhutla
Pengunjuk Rasa Pertanyakan Uji Lab DLHK Berau, Perusahaan Sawit dan Batu Bara Lain Tidak Diteliti
Di tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 48 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ).
Puluhan jerigen itu diangkut dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1254 G.
Di dalam mobil, polisi menemukan 38 jerigen berisi premium (bersubsidi) yang masing-masing berkapasitas 20 liter. Atau sekitar 760 liter bensin.
Polisi juga menemukan 200 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 10 jerigen yang masing-masing berkapasitas 20 liter.

BACA JUGA
Daerah di Berau Kalimantan Timur Ini Belum Ada Aliran Listrik, PLN Sebut Masuk Usulan Pekerjaan 2020
Pemkot Investigasi Penyebab Longsor di Karungan Tarakan, Jalan Mengalami Penurunan Tanah
WASPADA Banjir! Bendungan Benanga Samarinda Naik Level Siaga, BPBD Dirikan Posko di Bengkuring
Tim Forensik Mabes Polri Olah TKP & Pengambilan Sampel di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Balikpapan
Kapolsek Kelay AKP Sutrisno mengungkapkan, pengungkapan kejahatan illegal oil itu dilakukan Sabtu lalu.
"Kami mengamankan seorang terduga pelaku illegal oil Sabtu (12/12020) sekitar pukul 11.30 Wita lalu," katanya.
"Saat itu anggota Polsek kelay melaksanakan patroli melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBM di dalam mobil sebanyak 48 jerigen yang teridiri dari premium dan solar," tuturnya.
Saat diadang polisi, Sutrisno juga tidak dapat menunjukan legalitas BBM yang sedang diangkutnya.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kelay untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA
Belum Kunjung Rampung, Pemkab Kutai Timur Anggarkan Rp 10 Miliar Untuk Causeway Pelabuhan Kenyamukan
Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik
2 Ribu Warga Samarinda Terdampak Banjir, Bendungan Benanga Nyaris Menyentuh Level Awas
Polda Kaltim Bongkar Sidikat Jual Beli Kendaraan Bodong, Amankan 10 Mobil dan 2 Motor dari Tersangka
Dua Penimbun BBM Ditangkap Polres Berau
Sebelumnya illegal oil juga terungkap di Berau.
Dua penimbun BBM ditangkap Polres Berau, pelaku terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 40 Miliar
Kepolisian resort ( Polres ) Berau berhasil meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak atau BBM.
Dua orang yang ditangkap masing-masing laki-laki berinisial HN (21) dan perempuan RS (33).
Kedua pelaku menimbun BBM jenis yang berbeda, HN menimbun solar sementara RS menimbun premium.
Saat diintrogasi Kapolres AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo pelaku penimbun BBM mengaku mendapatkan dari beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Berau.
"Jadi mereka mendapatkan BBM bukan hanya satu SPBU, tetapi beberapa SPBU yang ada di kabupaten Berau ini, akibatnya masyarakat sering mengeluh kelangkaan," kata Edy, Kamis (26/12/2019) siang.
Para tersangka penimbun BBM di tangkap Jl SM Bayanuddin, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau usai kedapatan membawa barang bukti.
Mereka menimbun BBM menggunakan mobil masing-masing yang dalam mobil terdapat puluhan jerigen.
Di mobil boks HN (21) ditemukan barang bukti 84 jerigen berisi BBM jenis solar sementara mobil kijang RS berisi 23 jerigen premium.

Keduanya mengaku BBM yang mereka dapatkan akan kembali dijual kepada masyarakat dengan mendapat keuntungan hingga Rp 2,1 juta sekali timbun.
Kini kedua tersangka mendekam di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengungkapkan kedua pelaku terancam empat tahun penjara.
"Pelaku terancam pasal 53 Huruf B undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar," kata AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)