Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan tengah menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menyoroti proses penyelidikan yang lamban diduga akibat lambatnya penerbitan surat izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewas KPK membantah tudingan telah memperlambat penerbitan izin penggeledahan sehingga menghambat kinerja KPK.
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis
• ILC TV One Malam Ini Bahas KPK dan Suap Kader PDIP, Karni Ilyas Ditantang Hadirkan Hasto Kristiyanto
• Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, Suryanata Al Islami : Kami Sedih
• Menohok! Abraham Samad Buka Suara Terkait Kantor PDIP Pimpinan Megawati tak Kunjung Digeledah KPK
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, setiap izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan maksimal 1x24 jam sejak permohonan tersebut diterima.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).
"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.
Kecurigaan itu sebelumnya timbul setelah penggeledahan terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersangka.
Menjawab kecurigaan itu, Tumpak mengklaim izin penggeledahan terkait kasus tersebut keluar dalam hitungan jam sejak permohonan diterima.
"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut Dewan Pengawas KPK hanya berwenang memberikan izin atas permohonan penggeledahan yang diajukan oleh pimpinan KPK.
Sedangkan, mengenai waktu penggeledahannya, hal itu diserahkan kembali kepada penyidik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.
• Soal Penggeledahan DPP PDIP, Abraham Samad Sebut KPK buat Sejarah Baru, Izin Dewas Dinilai Janggal
• Akademisi Universitas Mulawarman Nilai Upaya Mencegah Proses Penyidikan KPK Melanggar Hukum
"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.
Tumpak hanya mengingatkan bahwa izin penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan hanya berlaku 30 hari sejak izin diterbitkan.
"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," kata Tumpak.