Akademisi Universitas Mulawarman Nilai Upaya Mencegah Proses Penyidikan KPK Melanggar Hukum
Akademisi Universitas Mulawarman , Herdiansyah Hamzah menilai upaya mencegah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Akademisi Universitas Mulawarman , Herdiansyah Hamzah menilai upaya mencegah proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum.
Akademisi yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), menyorot kasus korupsi terkini yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pengurus SAKSI Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah, banyak isu yang mengambang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan beberapa hari lalu yang memancing rasa penasaran publik.
Salah satunya adalah terkait informasi upaya penghalang-halangan penyidik KPK, dalam melakukan upaya penyitaan, penggeledahan,
penyegelan, serta penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa OTT tersebut.
Dosen yang akrab disapa Castro tersebut mengungkapkan, tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK,
dapat dikategorikan sebagai kejahatan merintangi proses hukum (obstruction of justice), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
• Dua Staf Hasto Diduga Terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
• Operasi Tangkap Tangan di Pasuruan, KPK Amankan Walikota serta Uang Rp 120 Juta
• Kini DPO KPK, Harun Masiku Penyuap Komisioner KPU di Mata Sekjen PDIP Hasto: Dia Sosok yang Bersih
• KPK Batal Segel Ruang Hasto Kristiyanto, Begini Faktanya
• 2 Staf Anak Buah Megawati Terseret OTT KPK, Nama Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Mencuat di Twitter
"Kejahatan obstruction of justice ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta dan paling paling banyak 600 juta," kata Castro melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).
SAKSI Fakultas Hukum Unmul menilai, ada dua peristiwa yang diduga mengarah kepada tindakan merintangi proses hukum (obstruction of justice) berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
Pertama, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan kantor PDI-P yang diduga berkaitan erat dengan OTT ini.
Kedua, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penangkapan seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang diduga peran penting dalam peristiwa OTT ini.
Berdasarkan situasi tersebut, SAKSI Fakultas Hukum Unmul menyatakan sikap yang terdapat empat poin.
Pertama, SAKSI Fakultas Hukum Unmul menilai KPK harus memiliki sikap keberanian untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap siapapun,
termasuk elit politik dari partai berkuasa, yang diduga terlibat dalam peristiwa OTT ini.
Kedua, KPK juga diminta harus berani menjerat siapapun yang merintangi proses hukum (obstruction of justice),