Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja

Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via Tribunnews dan Kompas.com
Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendadak batal menggeledah kantor PDIP Perjuangan 

Penggeledahan ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP, Harun Masiku.

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron angkat bicara terkait tertundanya penggeledahan yang dilakukan di kantor DPP PDIP.

Menurut Nurul Ghufron penggeledahan terhadap kasus suap ini sudah dijalankan oleh KPK.

Nurul Ghufron juga menuturkan KPK akan melakukan penggeledahan di Kantor PDIP, tapi itu akan dikerjakan secara bertahap.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam program ' Indonesia Lawyers Club ' ( ILC ) yang dilansir dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (15/1/2020).

Setelah ILC TV One, Kini Giliran Mata Najwa Bahas Isu KPK vs PDIP, Tonton Live Streaming Trans 7

Asal Usul Harun Masiku Dipertanyakan Peneliti ICW, Kok Bisa PDIP Getol Perjuangkan, Kasus Ajaib

Harun Masiku Eks Caleg PDIP Kabur ke Luar Negeri Sebelum OTT Suap Wahyu Setiawan, Begini Reaksi KPK

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Irmanputra Sidin Singgung PDIP di Masa Lalu, Selalu Bela Hak Rakyat

Sebelumnya Ghufron menjelaskan terkait tertundanya atau belum adanya penggeledahan susulan di Kantor PDIP.

Pimpinan KPK ini mengatakan, sebenarnya setelah melakukan OTT, tim penyelidik dapat langsung melakukan penggeledahan tanpa adanya surat izin dari Dewas terlebih dahulu.

Dengan syarat penggeledahan itu dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam dari penangkapan pertama.

"Ketika kegiatan tangkap tangan, penyelidik itu memungkinkan melakukan penggeledahan bukan hanya itu, pemeriksaan satu kali 24 jam termasuk juga didalamnya boleh menggeledah tanpa surat ijin terlebih dahulu, itu berdasarkan KUHP," jelas Nurul Ghufron.

"Tapi kalau sudah lewat satu kali 24 jam maka tindakan-tindakan penggeledahan, penyitaan dan lainnya harus menggunakan izin Dewas," imbuhnya.

Namun penggeledahan yang akan dilakukan KPK ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan.

"Maka karena ini lewat dari satu kali 24 jam dari penangkapan yang pertama kami, pada Jumat sekira pukul 17.00 WIB kami sudah meminta izin kepada Dewas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan," ujar Nurul Ghufron.

Permohonan ini pun langsung direspon oleh Dewas KPK.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved