Pilkada Bontang
2 ASN Terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu Tetapkan jadi Temuan Pelanggaran Netralitas ASN
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu tetapkan menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN,
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi
Ditanya dalil apa yang menguatkan Bawaslu menetapkan pekara terebut jadi temuan pelanggaran netralitas ASN, secara umum,
Aldi menjawab bahwa pihaknya melihat ada perbuatan atau tindakan yang diduga melanggar kode etik yang melekat di tubuh seorang ASN.
"Sejauh ini yang kami register, bukan dalam ranah pelanggarab pidana pemilu. Kami melihat bukan tindakan Pemilu yang dilanggar 2 ASN ini, tapi ada peraturan perundangan lainnya yang dilanggar," jelasnya.
Bawaslu sama sekali tak menemukan adanya unsur pidana Pemilu dalam kasus ASN yang diindikasi terlibat politik praktis di Bontang.
"Kami tidak menemukan unsur pidananya. Kami tangani dalam aspek koridor perundangan lainnya. Yang telah diregister sederhananya, ya, dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Fachri)
• Pria Kelahiran Jambi Dihukum Seumur Hidup, Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap 48 Pria di Inggris
• Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi
• Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri, Ajak Beli Gorengan Lalu Ancam Pakai Pisau
• Tinggal Bersama Satu Rumah, Pria di Berau Ini Nekat Ingin Perkosa Pemilik Rumah, Jadi Buron 10 Hari