Darurat Narkoba

Sepak Terjang Sindikat Narkoba Gunung Bugis, Senjata Obat Nyamuk dan Strategi Pendudukan Polisi

Kali ini pihak polisi Polresta Balikpapan Kalimantan Timur sukses bekuk pelaku narkoba sabu, sepak terjang pakai senjata obat nyamuk.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
SABU BALIKPAPAN - Kenakan kostum Oranye dengan tangan terborgol, tiga sindikat pengedar sabu - sabu dari kawasan Gunung Bugis diamankan di Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Kali ini pihak polisi Polresta Balikpapan Kalimantan Timur sukses bekuk pelaku narkoba sabu. 

Dikabarkan, pelaku masuk dalam jaringan sindikat narkoba di Balikpapan

Pihak polisi pun mengatur strategi demi menjerat para pelaku sabu ini. 

Tim Reskoba Polresta Balikpapan kembali menangkap 3 orang sindikat bandar narkoba di Kawasan Gunung Bugis, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sabu disembunyikan di dalam botol cairan pembasmi nyamuk.

Tim Ditreskoba Polresta kota Balikpapan kembali mengamankan tiga pelaku sindikat pengedar narkoba di wilayah Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Masing-masing pelaku diamankan petugas dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Baca Juga: 

BREAKING NEWS Tuntut Gaji Sesuai UMK, Puluhan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Bupati Bulungan Kaltara

BREAKING NEWS Mati Lampu di Sejumlah Wilayah Kota Tarakan Kalimantan Utara, Aliran Listrik Terputus

Mereka para sindikat pengedar narkoba itu di antaranya berinisal LT (23) dan YS (30) dan TL (32)

Mereka dibekuk di daerah Batu Ampar, Balikpapan Utara  pada, Senin kemarin (13/1/2020) sedangkan TL diamankan di sekitaran Jalan Prapatan pada Selasa malam (14/1/2020).

BACA JUGA

Bupati Muharram Meninjau SMA Negeri 2 Berau Yang Terendam Banjir Akibat Hujan

Pandangan Tetangga Atas Perilaku Pelaku Pembunuhan NS Janda Tiga Anak di Balikpapan Kalimantan Timur

Banjir Samarinda Meluas, Total Sudah 12 Ribu Lebih Warga Terdampak, Ini Wilayah Paling Parah

Banyak Ikan Mati Saat Sungai Segah di Berau Berubah Warna, Simak Penjelasan Peneliti IPB

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan penangkapan para pelaku pengedar narkoba tersebut merupakan salah satu hasil dari bentuk pola yang telah diterapkan Polresta Balikpapan.

Yaitu “menduduki” wilayah Gunung Bugis Balikpapan.

"Jadi yang selama ini kita lakukan, kita duduki atau kita kuasai di Gunung Bugis," ungkapnya.

Akhirnya mereka bergeser di lokasi yang lain.

"Inilah strategi kita memang berhasil," tuturnya.

Kita dudukinya dengan pola perpolisian terbuka, 1 x 24 jam,” kata Kombes Pol Turmudi.

BACA JUGA

Pandangan Tetangga Atas Perilaku Pelaku Pembunuhan NS Janda Tiga Anak di Balikpapan Kalimantan Timur

Presiden Jokowi Minta 100 Hektar untuk Dihijaukan Area Ibu Kota Negara Indonesia di Kalimantan Timur

Dipuji Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani: Kita Lihat Nanti

Berhadapan Sungai Kayan, Hotel Luminor Tanjung Selor Diresmikan Gubernur Kalimantan Utara

Ia menduga bahwa para pelaku tersebut tidak menguasai medan baru.

Dan membuat mereka lengah.

Sehingga memberi peluang bagi pola perpolisian tertutup untuk menyergap mereka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba yang sebanyak 3,9 gram yang dibagi ke dalam 11 paket besar dan kecil.

Satu timbangan digital, dan satu botol semprotan nyamuk.

“Modus operandinya, ya ini botol obat nyamuk, dibuka tutupnya terus ini (narkoba paket kecil) disembunyikan di baliknya sini lalu ditutup.

Kenakan kostum Oranye dengan tangan terborgol, tiga sindikat pengedar sabu-sabu dari kawasan Gunung Bugis diamankan di Mapolresta Balikpapan.
Kenakan kostum Oranye dengan tangan terborgol, tiga sindikat pengedar sabu-sabu dari kawasan Gunung Bugis diamankan di Mapolresta Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/ ZAINUL)

Kalau kita angkat ini kan kelihatan seperti botol obat nyamuk biasa saja,” ungkapnya.

Ia berujar, akan terus menggunakan pola strategi tersebut sampai mengungkap sindikat yang lebih besar lagi.

“Dia bisa saja jaringan. Ini akan kami kembangkan lagi,” pungkas Kombes Pol Turmudi.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Undang-Undang nomor 35.

Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun bahkan bisa jadi seumur hidup.

Tergantung hasil pengembangan kasus dari para pelaku.

BACA JUGA

Bupati Muharram Meninjau SMA Negeri 2 Berau Yang Terendam Banjir Akibat Hujan

Pandangan Tetangga Atas Perilaku Pelaku Pembunuhan NS Janda Tiga Anak di Balikpapan Kalimantan Timur

Banjir Samarinda Meluas, Total Sudah 12 Ribu Lebih Warga Terdampak, Ini Wilayah Paling Parah

Banyak Ikan Mati Saat Sungai Segah di Berau Berubah Warna, Simak Penjelasan Peneliti IPB

(Tribunkaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved