Tuntut Gaji UMK
Usai Didemo Puluhan Buruh, Dinas Lingkungan Hidup Bulungan Janji Beri THR Tahun Ini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, Iwan Sugiyanta, mengatakan pihaknya telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya bagi buruh.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, Iwan Sugiyanta, mengatakan pihaknya telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya bagi buruh.
Rencananya, THR tersebut akan dibagikan tahun ini.
Hal itu disampaikan Iwan Sugiyanta, usai puluhan buruh berunjukrasa di Kantor Bupati Bulungan, Kamis (16/1/2020).
Tepatnya di Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kaltara.
Buruh yang berunjuk rasa, bergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan.
"Tahun ini kita sudah anggarkan untuk pemberian THR. Kita akan berikan," kata Iwan Sugiyanta, kepada Tribunkaltim.co.
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
THR tersebut kata dia, berbentuk natural dari Pemkab Bulungan.
Ditambahkan Iwan Sugiyanta, saat ini juga masih berlangsung audit terkait THR pada 2018 sampai 2019, yang tak dibayarkan.
Audit dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bulungan.
"Hasilnya masih kita tunggu. Saya juga tidak bisa komentari THR yang lalu, karena saya baru dilantik 2019, dan efektif awal Januari ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua SBSI Bulungan, Agustinus, mengaku tidak mengetahui alasan hingga Pemkab Bulungan tidak membayar THR buruh.
"Itu jelas diatur dalam UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu alasannya apa, sehingga buruh tak diberi haknya," ujarnya.
Agustinus menambahkan, jumlah buruh di Kabupaten Bulungan sekitar 300 orang lebih.
Hingga saat ini kata dia, buruh tersebut tak kunjung digaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
UMK di Bulungan diketahui Rp 3,1 perbulan.