Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya
Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya
"Saya percaya Dewan Pengawas yang sekarang ini tidak akan menghalangi, sehingga menurut saya terlalu prematur menyimpulkan seperti itu, kita lihat saja nanti," katanya.
Saat disinggung masalah KPK yang gagal menggeledah Kantor DPP PDIP, Mahfud MD mengatakan hal itu terjadi karena kesalahan pemimpin KPK.
"Kan soal orang saya katakan tadi, kalau orang ini kan kelanjutan dari yang lama."
"KPKnya saya kira level pimpinan, level pimpinan kan sebenarnya bisa memerintahkan sebenarnya 'kamu jalan terus' atau tidak kan bisa, ini soal orang," kata dia.
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Dewas belum lama turun.
Bahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dari kerja Dewas itu juga masih belum terbit.
KPK dan Dewas KPK masih harus saling memahami kinerja masing-masing.
"Tapi ingat sekarang, soal Dewas itu Perpresnya baru turun juga, SOPnya juga belum ada jadi masih ada waktu untuk lebih memahami dan memantapkan diri di dalam apa namanya konfigurasi yang baru itu," ujar Mahfud MD.
"Mungkin tidak akan satu bulan lagi SOPnya sudah jadi di tingkat Dewan Pengawas, kan Dewan Pengawas saya baru dapat Kepres," imbuh menteri 62 tahun ini.
Lalu, Mahfud MD menyebut pimpinan KPK 'kepepet' hingga menjadwalkan kembali penggeledahan Kantor PDIP.
Lantas, Mahfud MD menyinggung soal penggeledahan Kantor DPP PDIP yang baru dilakukan beberapa hari ke depan.
"Enggak juga, menurut saya karena kepepet aja," ucap Mahfud MD.
"Ya dia kan harus menjelaskan ternyata menggeledah gagal kan."
"Lalu dia kan harus menjelaskan, ya minggu depan, kan gitu," sambungnya.
Ia menambahkan, Dewas KPK tak mungkin mengakui penggeledahan Kantor DPP PDIP gagal.