Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya

Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD 

Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya

TRIBUNKALTIM.CO - Sebelumnya, Mantan Ketua KPK Abraham Samad ikut menyoroti kegagalan KPK untuk menggeledah kantor DPP PDIP.

Berbagai pihak, termasuk Abraham Samad, menilai kegagalan ini terkait Undang-undang KPK hasil revisi yang mengatur proses penerbitan izin penggeledahan oleh Dewan Pengawas KPK.

Ia menilai produk undang-undang KPK hasil revisi telah melemahkan KPK.

Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang

Kasus Suap Harun Masiku Ditangani KPK Rocky Gerung Sebut PDIP Kini Cemas Bakal Ada Tontonan Besar

Singgung Kegagalan Penggeledahan Kantor PDIP Mahfud MD Sebut Pimpinan KPK Kepepet

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Bagaimana Sikap Firli Bahuri ? Haris Azhar Juga Singgung Mahfud MD

Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kisruh KPK dan PDIP tersebut.

Mahfud MD menilai bahwa bukan undang-undang yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lemah.

Mahfud MD menilai, KPK bisa menjadi lemah karena faktor orang-orangnya.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (15/1/2020).

"Apakah ini bukan tanda-tanda awal bahwa sebetulnya apa KPK menjadi tidak punya taji lagi, ketika mau menggeledah kemudian bisa ada perlawanan ketika mau ditangkap kemudian di PTIK juga kemudian gagal dan lain sebagainya."

"Ini kan menimbulkan persepsi publik bahwa KPK memang dalam posisi yang mungkin menjadi cenderung lemah dan makin lemah," tanya Presenter Budiman.

"Kalau itu bukan soal undang-undang, soal orang," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menilai demikian lantaran kewenangan KPK dengan sesudah dan sebelum revisi undang-undang masih sama.

Bedanya, KPK kini harus meminta izin kepada Dewan Pengawas (Dewas) sebelum melakukan sejumlah kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Karena begini kewenangan menyadap, menggeledah gitu ya, menyita itu kan tetap dimiliki oleh KPK, hanya menunggu Dewan Pengawas," katanya.

Ia percaya, Dewas yang sudah ditetapkan oleh presiden tidak akan menghambat kinerja KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved