Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan

Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Anggota Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020). Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan

Setelah salah caleg PDIP Harun Masiku terseret dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, kini tim hukum PDI Perjuangan melaporkan sejumlah hal ke beberapa instansi.

Langkah tim hukum PDIP mengadukan kasus yang menimpa Harus Masiku ini ke sejumlah instansi mulai dari KPU, Dewan Pers, Polri, hingga Dewan Pengawas ( Dewas ) KPK dinilai berlebihan. 

Pernyataan ini disampaikan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi UGM Oce Madril.

Menurut Oce Madril, langkah PDIP tersebut merupakan bentuk respons berlebihan atas penetapan Harun sebagai tersangka.

"Ini respons terhadap kasus yang menimpa salah satu dari kader mereka, jadi boleh jadi responsnya kayak begini.

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Tim Hukum Partai Megawati: Surat Penggeledahan Hanya Dikibas-kibaskan

Cara Respon Elit PDIP Pada Kasus Harun Masiku dan KPK Undang Kecurigaan, Rocky Gerung: Masalah Besar

Tak Hanya Wahyu Setiawan, Sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri Anak Buah SBY, Bocor

Tim Hukum PDIP Datangi Dewas untuk Adukan Penyidik KPK, Albertina Ho: Semua Pengaduan Diproses

Respons pergi ke Dewan Pengawas, kemudian ke KPU, ini respons-respons yang bisa dikatakan mungkin berlebihan," kata Oce kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020).

Oce menuturkan, Tim Hukum PDIP memang berhak melaporkan hal-hal yang mereka nilai janggal dalam penanganan kasus Harun Masiku ini ke Dewan Pengawas KPK.

Namun, ia berpendapat PDIP sebaiknya menempuh jalur hukum yang sudah ada seperti mekanisme praperadilan ketimbang melakukan manuver dengan mengadu ke Dewan Pengawas KPK.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada ( UGM ), Oce Madril.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada ( UGM ), Oce Madril. (KOMPAS.com/ AHMAD WINARNO)

"Lebih baik melalui upaya hukum yang sudah ada, misalnya praperadilan.

Nah kalau nanti kasusnya berlanjut di persidangan, mereka bisa membela diri di persidangan. Kalau sekarang ke KPU, Polri, mau ngapain?" kata Oce.

Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang

Kasus Suap Harun Masiku Ditangani KPK Rocky Gerung Sebut PDIP Kini Cemas Bakal Ada Tontonan Besar

Diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) PDIP membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Hingga Jumat 17 Januari 2020 hari ini, tim tersebut telah menyambangi sejumlah institusi mulai dari KPU, Dewan Pers, hingga melayangkan laporan ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar adanya penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDIP.

"Kami menyerahkan sebuah Surat yang berisi sekitar tujuh poin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved