Tak Hanya Wahyu Setiawan, Sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri Anak Buah SBY, Bocor

Tak hanya Wahyu Setiawan, sprindik KPK ke Anas Urbaningrum, Setnov dan Menteri anak buah SBY, bocor

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK 

Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Wana.

Kedua, sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Ketiga, sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.

Keempat, sprindik terkait kasus PON di Riau.

Diberitakan sebelumnya, Masinton menunjukkan sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dalam tayangan ILC di TV One, Selasa (14/1/2020) lalu.

Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dari seorang yang bernama Novel Yudi Harahap.

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.

Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI.

Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Masinton mengaku tak langsung membuka surat itu karena masih ada agenda lain.

Surat itu baru ia buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.

Belum Ada Izin Penggeledahan

Jurnalis kondang Najwa Shihab memberikan sindiran keras ketika pihak Dewan Pengawas KPK (Dewas) belum bertemu dengan pimpinan KPK hingga saat ini.

Sindiran tersebut berawal ketika Najwa Shihab bersama Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean membahas mengenai izin penggeledehan kantor PDIP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved