Cara Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2019, Hati-hati Peserta yang Lakukan Hal Ini Wajib Cetak Ulang
Cara cetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019, Hati-hati peserta yang lakukan hal ini wajib cetak ulang
TRIBUNKALTIM.CO - Cara cetak kartu ujian tes SKD CPNS 2019, Hati-hati peserta yang lakukan hal ini wajib cetak ulang .
Jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2019 berdasarkan informasi dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020 .
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan mengumumkan jadwal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 paling lambat pada Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh BKN di laman resminya, pengumuman jadwal disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
Setelah menyelesaikan tahapan proses seleksi administrasi, selanjutnya adalah melaksanakan tes SKD CPNS.
Dalam informasi tersebut, jadwal SKD CPNS dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
• Informasi Pengumuman Jadwal SKD CPNS, hingga Ketentuan Pakaian dari BKN
• UPDATE CPNS 2019 Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) untuk Jawa Tengah dan DIY
• Jadwal Tes SKD CPNS Diumumkan, Simak Perubahan Passing Grade yang Harus Dipenuhi Peserta Agar Lolos!
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemenkes, Dimulai 8-10 Februari 2020, Catat!
Sementara, hasil pengumuman tes SKD CPNS yakni pada 22-23 Maret 2020 mendatang.
Mengingat hal tersebut, BKN pun akan meminta seluruh instansi untuk mengeluarkan jadwal SKD paling lambat pada 21 Januari 2020.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS akan diumumkan dimasing-masing instansi.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, BKN telah mempersiapkan sejumlah titik lokasi.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BKN pada Selasa (14/1/2020), setidaknya ada 425 titik lokasi.
Sejumlah titik lokasi tersebut dipersiapkan untuk memfasilitasi pelaksanaan SKD CPNS.
Kemungkinan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Sementara, pihak BKN telah mempersiapkan 34 titik lokasi, terdiri dari Kantor BKN Pusat, 13 kantor regional BKN, dan 20 UPT BKN.