Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 untuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan 4 Provinsi Ini

Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS untuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan 4 Provinsi ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kemenko PMK
ilustrasi peserta CPNS mengikuti tes SKD 

Lokasi dan jadwal tes SKD masih menunggu informasi dari BKN

Dari laman tersebut juga diinformasikan mengenai sesi untuk tes SKD.

Untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu, terbagi dalam empat sesi, yakni: 08.00 -09.30 WITA 10.00-11.30 WITA 13.00 -14.30 WITA 15.00 -16.30 WITA.

Sisanya, yakni hari Jumat, juga sama yakni terbagi dalam empat sesi: 08.00 -09.30 WITA 10.00-11.30 WITA 13.30 -15.00 WITA.

Selain itu, informasi mengenai lokasi, jadwal dan sesi ujian dapat dilihat di masing-masing kartu peserta ujian.
Lokasi, jadwal dan sesi ujian untuk pelamar pada regional provinsi Maluku akan diumumkan kemudian pada laman https://cpns.kemkes.go.id setelah mendapat informasi dari BKN.

Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dan diharapkan sudah makan terlebih dahulu.

Registrasi ulang bagi peserta di lokasi ujian ditutup paling lambat 15 menit sebelum waktu ujian sesuai sesi masing-masing.

Bagi peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Kartu ujian

Pada saat pelaksanaan ujian peserta diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman SSCN (https://sscn.bkn.go.id), dan membawa Kartu Jadwal Ujian SKD yang dicetak melalui laman https://cpns.kemkes.go.id.

Selain itu juga membawa KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).

Mengurangi sampah plastik dengan membawa tempat minum (tumbler) pribadi yang diberi label nama masing-masing peserta.

Memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab).

Selain itu, membawa perlengkapan sesuai dengan kebutuhan (obat/makanan/alat bantu gerak) yang diperlukan, khusus bagi peserta yang sedang hamil, sakit dan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, peserta tes SKD juga tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi.

Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2019 melalui laman SSCN(https://sscn.bkn.go.id) dan laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved