Panduan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2020, Tak Boleh Sembarangan, Login Link Cetak di sscn.bkn.go.id
Panduan cetak kartu ujian SKD CPNS 2020, tak boleh sembarangan, login Link cetak di sscn.bkn.go.id
Ketentuan Cetak Kartu
Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.
Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.
Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.
Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.
Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
• Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2020 untuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan 4 Provinsi Ini
• BKN Sebar 425 Titik Lokasi Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, Jadwal Tes Keluar Hari Ini
• UPT Badan Kepegawaian Negara Tarakan Bisa Dipakai Tes Seleksi CPNS 2020, Siapkan 55 Komputer
• Sebagian Sudah Bisa Dilihat, Jadwal SKD CPNS 2019 Diumumkan 21 Januari, Lihat Cara Cetak Kartu Ujian
Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.
1. Cetak menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid
7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang.