2 Guru PAUD Terancam 5 Tahun Penjara, Balita Asuhannya Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Organ Ini

2 guru PAUD terancam 5 tahun penjara, balita asuhannya ditemukan tewas tanpa kepala dan sejumlah organ ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunkaltim.co/Cahyo Putro Yodak
Ada balita hilang dititipkan di PAUD Samarinda, Kalimantan Timur, Upaya menemukan yayasan undang Habib minta doa 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 guru PAUD terancam 5 tahun penjara, balita asuhannya ditemukan tewas tanpa kepala dan sejumlah organ ini.

Dua guru PAUD di Samarinda, Kalimantan Timur terancam hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui, balita bernama Yusuf Gazali ditemukan tewas di sungai kecil, tanpa kepala dan beberapa organ lainnya hilang.

Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Gazali (4), Selasa (21/1/2020).

Sebelumnya, Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, setelah sepekan sebelumnya hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jumat (22/11/2019).

Kedua tersangka tersebut berinisial ML dan SG.

Bukan Pembunuh Balita Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Yusuf Gazali Jadi Tersangka Polisi, Ini Responnya

Dititip di PAUD, Balita di Samarinda Ini Malah Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Begini Nasib 2 Gurunya

Polresta Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Yusuf Gazali yang Ditemukan tanpa Kepala, Ini Tujuannya

Gali Informasi Tambahan, Kapolresta Samarinda Temui Orangtua Yusuf Gazali

Keduanya merupakan pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahranie, lokasi hilangnya Yusuf.

Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.

"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.

Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyimpulkan kematian Yusuf akibat tercebur di parit.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved