Bukan Pembunuh Balita Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Yusuf Gazali Jadi Tersangka Polisi, Ini Responnya
Bukan pembunuh balita tanpa kepala, dua guru PAUD Yusuf Gazali jadi tersangka polisi, ini responnya
Kejadian ini yang pertama bagi keduanya ini selama menjalani profesi pengasuh anak.
"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.
Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf.
Begitu juga Marlina.
"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.
Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit.
Tidak ada tindak pidana.
Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Kedua tersangka, kata Ridwan akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
PAUD Yusuf Ditutup
DPRD Samarinda dukung keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menutup PAUD tempat almarhum Yusuf sekolah.
Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dinas Dikbud ) Kota Samarinda menutup PAUD Jannatul Atfal-tempat sekolah M Yusuf didukung anggota DPRD Samarinda.