Mayat Balita Tanpa Kepala
Guru PAUD Ungkap Detik-detik Yusuf Gazali Hilang, Fakta Baru Mayat Balita Tanpa Kepala di Samarinda
Ada fakta terbaru seputar temuan mayat balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur ( Kaltim )
Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.
• Jasad Balita Tanpa Kepala Diyakini Ahmad Yusuf Ghozali yang Hilang, Pihak Keluarga Tolak Autopsi
• Jasad Balita Tanpa Kepala Ditemukan di Parit Rumah Warga di Samarinda, Tidak Tercium Bau Menyengat
Tanggapan orangtua
"Ya memang keduanya pengasuh Yusuf, ya bersyukur sudah ditetapkan," kata ayah balita Yusuf, Bambang Sulistyo, Selasa (21/1/2020) kepada Tribunkaltim.co.
"Saya rasa pengungkapan kasus ini sudah bagus dan baik," katanya.
"Kami juga berterimakasih untuk penetapan tersangka memang melalui tahapan yang tidak sebentar," lanjutnya
Dari pihak keluarga belum tahu apakah ada langkah-langkah selanjutnya terkait kasus ini.
"Kita serahkan saja ke kepolisian dulu bagaimana kinerja mereka," katanya.
"Meskipun ibaratnya masih seperti statment awal saya, cuman ikuti dulu perkembangan polisi seperti apa," ucapnya.
Bambang mengatakan jika berseberangan dengan mereka nanti pihaknya akan menunjukkan bukti yang relevan.
"Kami juga memiliki data yang kongkrit," tuturnya.