Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Dijual Rp 750 Ribu ke Pria Hidung Belang
Polda Metro ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Anak-anak dijual Rp 750 ribu ke pria hidung belang.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polda Metro ungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur. Anak-anak dijual Rp 750 ribu ke pria hidung belang.
Dari Jakarta dilaporkan, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur bermodus kafe esek-esek.
Anak-anak ini dijual seharga Rp 750 ribu-Rp1,5 juta untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.
Enam tersangka tersebut ditangkap pada Senin (13/1) lalu di suatu kafe di daerah Penjaringan, Jakarta Utara. Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial R, A, D, TW, A, dan E.
"Tanggal 13 Januari kemarin, di satu kafe di daerah Penjaringan telah berhasil mengamankan dan menangkap enam tersangka.
Mereka semua ini yang mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (21/1).
Yusri Yunus menjelaskan para anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini dipaksa para pelaku untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang di sebuah kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan Utara.
• Eks Lokalisasi Manggar Sari di Balikpapan Diobok-obok, Pria Hidung Belang Lari Kocar-kacir
• BREAKING NEWS Jadi Mucikari Protitusi Online dan Libatkan Anak di Bawah Umur, Pesan Lewat Aplikasi
• Dilaporkan dengan Tuduhan Eksploitasi Anak, Tyas Mirasih Terancam Dipenjara 10 Tahun
Saat ini ada 10 anak yang menjadi korban TPPO yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Para korban ini telah diserahkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjalani rehabilitasi, baik sisi psikososial maupun psikologis.
Menurut Yusri pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna menemukan detail lain seputar kasus eksploitasi anak di bawah umur ini.
Kasus ini bukanlah hal biasa lantaran para pelaku memaksa anak di bawah umur untuk melayani kebutuhan seks pria hidung belang.
"Karena ini sudah hal yang memang bukan hal kecil lagi, bagaimana para pelaku ini mengeksploitasi, menjual anak-anak di bawah umur untuk kebutuhan seks para hidung belang," ujarnya.

Modus yang dijalankan para tersangka yaitu menjual anak dibawah umur untuk menemani para hidung belang di salah satu kafe di daerah Rawa Bebek, Penjaringan.
Selanjutnya, ada dua orang mami dalam kasus ini yakni R alias Mami A. R berperan menyediakan tempat sekaligus pemilik dari kafe yang digunakan untuk menjual anak-anak tersebut.
"Dia yang memaksa anak-anak itu berhubungan badan dengan pria-pria hidung belang yang datang berkunjung," papar Yusri.
Mami T alias A, ikut memaksa anak-anak tersebut melayani pria hidung belang dengan bayaran yang sudah ditentukan yang bersangkutan.
Tiga tersangka lainnya adalah D alias F, T, dan E. D alias F dan T berperan mencari anak-anak di bawah umur untuk dijual kepada R dan T.
"Mereka berdua menjual anak-anak ini seharga Rp750 ribu-Rp 1,5 juta. Sedangkan tersangka E ini juga anak buah dari Mami yang A, alias R, walaupun dia juga bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," sambung Yusri.
Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengungkapkan eksploitasi anak berkembang di daerah Kalijodo berdasarkan informasi yang didapat.
"Para pelaku sangat sadis karena setiap korban mereka harus melakukan perbuatan itu sehari minimal 10 kali dan apabila tidak mencapai itu, para korban didenda," ujarnya.
Pujiyarto menuturkan dari segi kesehatan mereka juga kejam. Anak perempuan yang sedang datang bulan dipaksa untuk tidak datang bulan.
"Lalu tidak adanya pemeriksaan kesehatan berkala. Ini berpotensi penularan penyakit berbahaya, seperti HIV dan AIDS," ungkapnya.
Dari hasil penjualan anak di bawah Umur, Pujiyarto membeberkan pendapatan para tersangka mencapai Rp 2 miliar.
Para korban baru diberikan gaji setelah dua bulan melaksanakan aksi itu. "Gaji diberikan setelah dua bulan melaksanakan aksi, jadi dua bulan awal tidak digaji," ungkapnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengecam keras kasus ekploitasi anak di bawah umur ini.
• Di ILC Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ditertawakan Roy Suryo, Sebut Omongannya Halusinasi
• Kuasa Hukum Bocorkan Kedekatan Rizky Febian dan Putri Delina ke Pramugari Lion Air, Calon Istri Sule
• Bukan Pembunuh Balita Tanpa Kepala, Dua Guru PAUD Yusuf Gazali Jadi Tersangka Polisi, Ini Responnya
Ia mengatakan perbuatan enam orang pelaku yang memaksa anak di bawah umur melayani kebutuhan seks pria hidung belang dengan media kafe merupakan kasus perbudakan di dunia modern.
Ai Maryati menyebut kasus ini sebagai serangkaian kekerasan yang biadab dan merusak generasi muda. Untuk itu ia mengharapkan para pelaku diproses hukum dengan serius guna memberikan efek jera.
"Kami bersama Polda Metro Jaya ini membongkar kasus praktik penjualan anak di bawah umur. Saya merekomendasikan proses hukum yang serius untuk efek jera yang kita optimalkan adalah perdagangan manusia," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1).
Selain itu, Ai Maryati berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerjasama mencegah perdagangan manusia, khususnya anak di bawah umur.
"Kami berharap semua pihak bisa mencegah perdagangan anak di bawah umur. Kami ingin anak-anak harus diselamatkan," pungkasnya. (Tribun Network/gen)