Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
TRIBUNKALTIM.CO - ZA, seorang siswa SMA di Malang yang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Pengacara Hotman Paris Hutapea pun turut berkomentar mengenai hal ini.
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
• Hotman Paris Sakit Apa? Dokter Salah Sebut Penyakitnya Sudah 75 Persen, Sempat Bagi Warisan ke Anak
• Untuk Kursi Menkumham, Najwa Shihab dan Ahok Masih Kalah dari Hotman Paris, Mahfud MD Teratas
• Hotman Paris Unggah Video Warga Tepuk Tangan Seusai KPK Cokok Bupati Lampung Utara
• KPI Hentikan Sementara Hotman Paris Show, Buntut Perseteruan Nikita Mirzani dengan Elza Syarief
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).