Vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas, Siapa Paling Ringan ?

Membandingkan vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, siapa paling ringan ?

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/tribunnews.com
Membandingkan vonis Romahurmuziy, Suryadharma Ali, Luthfi Hasan, Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, siapa paling ringan ? 

Selain itu, hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas.

Artidjo Pensiun, Suryadharma Ali Ajukan PK di MA. Akan Ada Gelombang PK Napi Koruptor?

Suryadharma sebelumnya terjerat kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2012-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Mantan Ketua Umum PPP itu juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Selain itu, Suryadharma juga mengakomodasi permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji ( PPIH ) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa ataupun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Padahal, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji.

Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Ka'bah dari Cholid.

2. Luthfi Hasan Ishaaq

Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu.

Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam perkara rekomendasi kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Di tingkat banding pun, Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan putusan di tingkat pertama. Kemudian, hukuman Luthfi Hasan Ishaaq diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved